Hotline Public Service
Ingin Bikin Akta Kelahiran, Tapi Orangtua Sudah Meninggal
bagaimana cara membuat akta kelahiran apabila orang tersebut sudah berumur 42 tahun. Untuk semua persyaratan dari orangtua sama sekali tidak ada
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.
Pertanyaan
Saya Suharlin di Lombok, mohon maaf mengganggu waktunya,, saya punya seorang teman yang akan membuat akta kelahiran.
Saya mau tanyakan bagaimana cara membuat akta kelahiran apabila orang tersebut sudah berumur 42 tahun.
Untuk semua persyaratan dari orangtua sama sekali tidak ada dan kebetulan orangtua dari ayah dan ibu telah meninggal dunia,dan status anak tunggal,
Saya sangat perihatin terhadap kawan saya ini, karena itu mohon petunjuknya,karena kawan saya lahir di Kaltim,.terima kasih.
Suharlin
suharlinlombok84@gmail.com
Jawaban
Chairil Anwar
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Balikpapan
Untuk kasus seperti kawan Pak Suharlin,masih bisa membuat akte kelahiran.
Cukup lengkapi saja persyaratannya mulai dari surat kelahiran, KTP orangtua dan lainnya.
Kalau pun orangtua sudah tidak ada atau meninggal bisa menunjukkan surat kematian orangtua dari kelurahan dan dibawa untuk melengkapi berkasnya ke kantor Disdukcapil. Terimakasih (dha)