Hotline Public Service

Ingin Bikin Akta Kelahiran, Tapi Orangtua Sudah Meninggal

bagaimana cara membuat akta kelahiran apabila orang tersebut sudah berumur 42 tahun. Untuk semua persyaratan dari orangtua sama sekali tidak ada

Tribun Kaltim
Ilustrasi 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.

Pertanyaan

Saya Suharlin di Lombok, mohon maaf mengganggu waktunya,, saya punya seorang teman yang akan membuat akta kelahiran.
Saya mau tanyakan bagaimana cara membuat akta kelahiran apabila orang tersebut sudah berumur 42 tahun.
Untuk semua persyaratan dari orangtua sama sekali tidak ada dan kebetulan orangtua dari ayah dan ibu telah meninggal dunia,dan status anak tunggal,
Saya sangat perihatin terhadap kawan saya ini, karena itu mohon petunjuknya,karena kawan saya lahir di Kaltim,.terima kasih.

Suharlin
suharlinlombok84@gmail.com

Jawaban

Chairil Anwar
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Balikpapan

Untuk kasus seperti kawan Pak Suharlin,masih bisa membuat akte kelahiran.
Cukup lengkapi saja persyaratannya mulai dari surat kelahiran, KTP orangtua dan lainnya.
Kalau pun orangtua sudah tidak ada atau meninggal bisa menunjukkan surat kematian orangtua dari kelurahan dan dibawa untuk melengkapi berkasnya ke kantor Disdukcapil. Terimakasih (dha)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved