Minggu, 26 April 2026

‎Pengadilan Tinggi Terbitkan Penetapan Penahanan, Aidil Cs Masih Mendekam di Rutan Sempaja

"Tadi penetapan penahanan (keluar) dari Pengadilan Tinggi baru kami antar. Sekalian berita acara pelaksanaan penetapan penahanannya"

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Terdakwa Aidil Fitri (mantan Ketua KONI Kota Samarinda), mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Samarinda, Jalan M Yamin, Jumat (5/5/2017) ? 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda, Darwis mengatakan, terpidana Aidil Fitri Cs kasus korupsi dana hibah KONI Kota Samarinda, Rp 64 miliar Tahun Anggaran 2014‎, kini resmi menjadi tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Setelah putusan di Pengadilan Tipikor, Samarinda, memvonis ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan banding dan tetap dilakukan penahanan oleh PT Kaltim.

Kepada Tribun, Darwis mengungkapkan, tiga terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda, Aidil Fitri (mantan Ketua KONI Samarinda), Nursa'im (mantan Bendahara KONI Samrinda) dan Makmun Andi Nuhung (mantan Kadispora Kaltim), masih mendekam di Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda.

‎"Masih di dalam. Tadi penetapan penahanan (keluar) dari Pengadilan Tinggi baru kami antar. Sekalian berita acara pelaksanaan penetapan penahanannya. Penahanan lanjut," tegas Darwis, diruang kerjanya di Kejari Samarind, Jalan M Yamin, Senin (8/5/2017)‎.

Biasanya, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Menurut dia, langkah upaya mengajukan banding dilakukan setelah melapor ke Kejati Kaltim.

Kata dia, setelah mendengar putusan majelis hakim dengan hukuman hanya 1 tahun, maka hal itu tidak dapat diterima.

Alasannya, karena tidak sampai 2/3 dari total hukuman yang dituntut JPU. Selain itu, majelis hakim membacakan salinan putusan, terdapat dissenting opinion.

Perbedaan pendapat itu dari hakim anggota Anggraeni. Sementara hakim anggota Parmatoni sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved