Dugaan Penodaan Agama

Reaksi Ahok Usai Divonis Dua Tahun Penjara

Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok.

Editor: Syaiful Syafar
KOMPAS / PRIYOMBODO
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun untuk Ahok.

Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Baca: BREAKING NEWS - Hakim Putuskan Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara

Baca: Hakim Langsung Perintahkan Ahok Ditahan

Baca: Sidang Pembacaan Putusan Kasus Ahok , Surat Putusan Hakim Setebal 630 Lembar

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan, Ahok harus mencatatkannya di panitera. (*)

Penulis: Malvyandie Haryadi
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved