Dugaan Penodaan Agama
Reaksi Ahok Usai Divonis Dua Tahun Penjara
Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun untuk Ahok.
Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Baca: BREAKING NEWS - Hakim Putuskan Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara
Baca: Hakim Langsung Perintahkan Ahok Ditahan
Baca: Sidang Pembacaan Putusan Kasus Ahok , Surat Putusan Hakim Setebal 630 Lembar
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan, Ahok harus mencatatkannya di panitera. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ahok_20160317_073553.jpg)