Dugaan Penodaan Agama
Dari Rutan Cipinang, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok.
Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Basuki atau Ahok, Tommy Sihotang.
"Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah," ujar Tommy kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).
Adapun, Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
Baca: Ahok Divonis Penjara Dua Tahun, Begini Komentar Kaka Slank
Baca: Jadi Penjamin Ahok, Djarot: Kalau Ada Apa-apa, Saya Menggantikan di Penjara
Tommy mengaku belum mengetahui alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob.
"Alasannya belum tahu, yang urus di Cipinang ada Pak Wayan dan Pak Sirra Prayuna," ujar Tommy.
Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim di PN Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. (Jessi Carina)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ahok-di-rutan-cipinang_20170510_082643.jpg)