Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Dugaan Penodaan Agama

Dari Rutan Cipinang, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob

Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok.

Editor: Amalia Husnul A
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok.

Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Basuki atau Ahok, Tommy Sihotang.

"Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah," ujar Tommy kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Adapun, Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

Baca: Ahok Divonis Penjara Dua Tahun, Begini Komentar Kaka Slank

Baca: Jadi Penjamin Ahok, Djarot: Kalau Ada Apa-apa, Saya Menggantikan di Penjara

Tommy mengaku belum mengetahui alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob.

"Alasannya belum tahu, yang urus di Cipinang ada Pak Wayan dan Pak Sirra Prayuna," ujar Tommy.

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim di PN  Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. (Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved