Selasa, 28 April 2026

Darurat Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Depan Masjid, Amankan 22 Paket Siap Edar

Lebih lanjut, pengungkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gunung Bugis

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Tersangka, Muhammad Rizky (25) saat diamankan tim opsnal Polsek Balikpapan Barat di depan Masjid AL-Muhajirin, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Rabu (10/5/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat kembali 'digoyang' Jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Barat.

Rabu (10/5/2017) malam, mereka menangkap pengedar ganja di Jalan Merpati Gunung Bugis RT 37, tepat di Depan Masjid AL-Muhajirin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

"Sekitar 22.45 Wita, tadi malam. Kami amankan di depan masjid. Dari tangan tersangka 22 paket ganja siap edar," kata Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Jumat (11/5/2017).

Lebih lanjut, pengungkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gunung Bugis.

Menindaklanjuti hal itu dipimpin Kanit opsnal Ipda Musjaya SH tim opsnal melakikan penyelidikan.

Benar saja, melihat gelagat mencurigakan dari pria mengenakan baju biru di depan Masjid AL-Muhajirin polisi langsung menyergapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan yang berujung ditemukannya 22 paket ganja siap edar dari warga Kilometer 5, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

"Ganja itu, ditaruh ditempat rokok dan tempat kanebo yang dimasukkan di kantong jaket parasut sebelah kiri dan kanan," kata Putu Yasa.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 22 paket ganja serta 2 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat.

Polisi pun saat ini berhasil mengantongi identitas penyalur narkoba jenis tanaman tersebut. "Masih kami coba kembangkan," ungkapnya.

Tersangka, Muhammad Rizky (25) dijerat Pasal 114 Subs 111(1) Subs 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Akibat menguasai Narkotika Golongan 1 jenis tanaman alias ganja. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved