Darurat Narkoba
Tak Kapok Dipenjara 4 Tahun, Surya Kembali Masuk Bui Gara-gara Sabu
Kali ini Surya (24) warga Marga Sari Balikpapan Barat diciduk polisi, Kamis (11/5/2017) kemarin. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Resnarkoba Polres Balikpapan kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Balikpapan.
Kali ini Surya (24) warga Marga Sari Balikpapan Barat diciduk polisi, Kamis (11/5/2017) kemarin. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 4,2 gram.
Belakangan diketahui, tersangka baru saja bebas dari penjara pada Desember 2016 lalu dengan kasus yang sama.
Ia menjalani masa hukuman selama 4 tahun, sejak tahun 2012. Seakan tak jera, kini ia harus kembali merasakan dinginnya penjara, karena kembali terjerumus dalam lingkaran narkoba.
"Dari pengakuan tersangka, ia baru mengambil 5 gram sabu dari Samarinda. Saat kami tangkap barang itu sisa 4,2 gram, karena ia pakai sendiri," kata Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Jan Manto Hasiholan melalui Paur Subbag Humas Iptu D Suharto, Jumat (12/5/2017).
Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan DI Panjaitan, Gunung Samarinda.
Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Di sana petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Saat didatangi ia berupaya kabur, namun dengan sigap polisi berhasil menangkapnya.
"Kami temukan satu poket sabu yang disembunyikan di kotak rokok yang disimpan di kantong celana saat itu," ujarnya.
Lanjut Suharto, tak berhenti sampai di sana, berdasarkan keterangan tersangka ia juga menyimpan narkoba di rumahnya.
Polisi pun bergerak menuju komplek Perumahan Balikpapan Baru RT 15, Damai, Balikpapan Kota, lalu melakukan penggeledahan.
"Dua paket lagi kami temukan di rumah tersangka," tutur Suharto.
"Dua kali tersangka ini beli sabu dari Samarinda, pertama 1 gram, yang terakhir 5 gram. Ngakunya buat konsumsi sendiri. Namun karena punya banyak, biasanya dia juga lempar barang tersebut ke rekan-rekannya. Masih kami dalami ini," sambung Suharto.
Sementara Surya (24) kepada Tribunkaltim.co mengaku aktif sebagai pemakai narkoba sekitar 2 tahun ke belakang.
"Dulu saya ini sopir truk beras, pak. Jadi makai barang itu supaya kuat, antaran saya sampai ke PPU. Baru-baru ini nganggur, jadi masih kebawa," kata pria bertato di lengan kanannya tersebut.
Ayah beranak 2 tersebut mengaku memesan sabu di Samarinda.
Ia rela merogoh kocek Rp 6 juta untuk memeroleh 5 gram sabu yang diambilnya di Samarinda.
"Pesannya lewat sms telepon, tapi saya ndak tahu siapa itu. Saya sendiri ambil barang di Samarinda," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-narkoba_20170512_172241.jpg)