Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

MUI Ingin Rizieq Shihab Diperlakukan Sama Seperti Koruptor

Ikhsan pun menyarankan penyidik dari kepolisian bisa langsung memeriksa Rizieq yang kabarnya sekarang berada di Malaysia.

(POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI )
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin para penyidik dari kepolisian bisa memperlakukan Rizieq Shihab Ketua Front Pembela Islam (FPI) sama seperti koruptor yang kabur ke luar negeri.

Dalam hal ini MUI minta Rizieq tidak perlu dijemput paksa.

"Ingat koruptor-koruptor yang di luar negeri, datang engga kita buat merayu mereka. Datang kan? Lakukan yang sama," ujar Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Ikhsan pun menyarankan penyidik dari kepolisian bisa langsung memeriksa Rizieq yang kabarnya sekarang berada di Malaysia.

Baca: Komnas HAM Akan Konfirmasi ke Natalius Pigai soal Rizieq Shihab

Menurut Ikhsan hal itu wajar dilakukan penyidikan.

"Kan ada di Malaysia, kirim aja sih penyidiknya kan bisa, kenapa enggak bisa?," ungkap Ikhsan.

Ikhsan menambahkan pihak kepolisian tidak perlu takut jika Rizieq belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca: Mangkir 2 Kali Pemanggilan, Polri Pertimbangkan Libatkan Interpol Panggil Rizieq

Pasalnya menurut Ikhsan, seorang Rizieq tidak akan membuat runtuh negara hanya karena mangkir dari pemeriksaan.

"Jadi jangan seolah-olah enggak hadir sekarang runtuh negara," kata Ikhsan.

Rizieq dikabarkan saat ini masih menjalani Umroh.

Pihak Komnas HAM akan menyambangi Rizieq ke luar negeri untuk mengkonfirmasi terkait adanya ancaman. (Tribunnews/Adiatmaputra Fajar Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved