Sandiaga Uno Diperiksa Hari Ini dalam Kasus Permai Group, KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi
Ia akan memberikan keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi. Sandiaga pernah menjabat Komisaris DGI
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (23/5/2017), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno sebagai saksi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dan proyek pembangunan Wisma Atlet.
Sandiaga diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengusaha.
Ia akan memberikan keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI.
"Besok direncanakan pemeriksaan saksi Sandiaga Uno untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).
Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.
Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
PT DGI ppernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
"Karena KPK masih proses beberapa penyidikan yang terkait proyek-proyek Grup Permai atau Nazaruddin yang dulu pernah kami akukan. Salah satunya pembangunan Wisma Atlet dan rumah sakit pendidikan di Udayana," ujar Febri.
Febri membenarkan Sandiaga Uno akan diperiksa terkait posisi yang bersangkutan yang pernah menjabat komisaris di PT DGI.
KPK telah menetapkan Dudung sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.
Sementara, dalam kasus pembangunan Wisma Atlet, PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin.
Tidak Ada Politisasi
KPK membantah pemanggilan Sandiaga Uno sebagai saksi kasus dugaan korupsi bermuatan politis.
Sandiaga dipanggil sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dan proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang, Selasa (22/5/2017).
"Banyak pihak, banyak saksi, (kasus ini) yang juga kita sudah panggil sebelumnya. Bahwa (kalau) latar belakang saksi itu ada yang dari partai politik, atau ada calon kepala daerah, itu hal lain yang kita pisahkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Sandiaga Uno akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Sandiaga yang sekarang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, pernah menjabat sebagai komisaris di PT DGI.
Febri mengatakan, pemanggilan Sandiaga Uno karena KPK memerlukan keterangannya atas dua proyek tersebut.
Kalau ada pihak yang dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan, lanjut Febri, KPK tentu akan melakukan pemanggilan.
"Ya, karena keterangannya dibutuhkan saat ini dan kita memisahkan antara proses politik dengan proses hukum," ujar Febri.
Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.
Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.elakukan pemanggilan.sma atlet SEA Games, Palembang Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin.(*)
(ROBERTUS BELARMINUS)
Berita ini dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: "Selasa, KPK Periksa Sandiaga Uno sebagai Saksi untuk Dua Kasus"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sandiaga-uno_20170523_084536.jpg)