Pencurian
Sepekan Diburu Polisi, Akhirnya Siswanto Ditangkap di Kebun Teman
Siswanto dikejar polisi akibat melakukan tindak pidana pencurian yang merugikan korbannya belasan juta rupiah Rabu (17/5/2017) silam.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hampir sepekan jadi buronan polisi, Siswanto Ramlan (50) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara, Kamis (25/5/2017).
Siswanto dikejar polisi akibat melakukan tindak pidana pencurian yang merugikan korbannya belasan juta rupiah Rabu (17/5/2017) silam.
Pengungkapan bermula saat korban, Suwarti (50) melapor ke Polsek Balikpapan karena kehilangan 2 cincin emas, 3 gelang emas dan uang sebesar Rp 600 ribu yang disimpan di dalam tas.
Pada saat itu korban meletakkan tas di atas meja kamarnya. Korban kemudian mandi dan bersiap pasalnya hendak menghadiri undangan hajatan.
Baca: Kompak, Suami Istri Spesialis Curanmor dan Pencurian Helm
Baca: Gara-gara Sering Pamer Perhiasan di Medsos, Rumah Wanita Ini Jadi Target Pencurian
Pada saat itulah Ramlan, masuk ke dalam rumah korban yang tereltak di Jalan Gunung IV Nomor 47, RT 47, Margomulyo, Balikpapan Barat.
Pintu rumah tak terkunci. Saat masuk ia melihat tas mencolok di dalam kamar, tak pikir panjang ia habis menggondol isi tas tersebut, lalu kabur.
"Begitu mengecek tas, tenyata uang dan perhiasan yang disimpan di tas hilang. Tak terima korban lapor ke Polsek. korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta," ujar kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol I Putu Yasa, Jumat (26/5/2017).
Unit Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin Ipda Musjaya, SH melakukan penyelidikan, yang berujung pada tertangkapnya pelaku beserta barang bukti.
Baca: Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Brankas Berisi Uang Rp 900 Juta
Baca: Waspada! Perhatikan Modus Baru Pencurian PIN Anda di ATM
Siswanto diamankan saat bersembunyi di daerah perkebunan warga di Perumnas Balikpapan Utara. "Ia bersembunyi di tempat temannya," katanya.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek, beserta barang bukti di antaranya . Satu unit motor vixion warna merah, telepon genggam, dan uang hasil penjualan emas Rp 850.000.
Siswanto dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kanit-reskrim-polsek-balikpapan-barat-ipda-musjaya-saat-mengamankan-pelaku-pencurian_20170526_234845.jpg)