Anggap Salah Alamat, Polisi Minta Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Human Trafficking
Dia menyebutkan, materi pra peradilan hanya sebuah opini pengacara yang ingin menjatuhkan upaya penegakan hukum.
Laporan Wartawan Tribunkaltim,co, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Polisi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menolak pra peradilan yang diajukan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking, Mansur bin Colli dan Rusdiansyah bin Saripuddin.
Kasubbid Bankum Bidkum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur AKBP M Faridl Jauhari menilai pra peradilan salah alamat sehingga sudah seharusnya tidak diterima pengadilan.
Dia menyebutkan, materi pra peradilan hanya sebuah opini pengacara yang ingin menjatuhkan upaya penegakan hukum.
“Sehingga tidak layak untuk dijadikan dalil dalam persidangan,” ujarnya, Senin (29/5/2017) pada sidang pra peradilan dengan hakim tunggal Tony Yoga Saksana.
Disebutkannya, dalil-dalil yang diuraikan pemohon hanyalah asumsi-asumsi hukum serta penggalan-penggalan aturan hukum maupun pasal-pasal dalam undang-undang yang secara subjektif diramu oleh pemohon.
“Sehingga kelihatan secara nyata memberikan penilaian negatif terhadap langkah -langkah hukum termohon dalam melaksanakan tugas penegakan hukum kepada pemohon,” ujarnya.
Menurutnya, perbuatan termohon melanggar hukum karena didasari penilaian subjektif pemohon, yang dibumbui analisa hukum yang sepenggal-sepenggal yang tidak sesuai fakta.
Pemohon, kata dia, tidak menjelaskan secara terang benderang tentang pokok-pokok permasalahan yang terjadi terutama dalam memaknai pasal 18 ayat (2) KUHAP jo pasal 102 KUHAP dan pasal 106 KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Perluasan Obyek Pra Peradilan sehingga pra peradilan yang dimohonkan oleh pemohon sangatlah kabur dan tidak jelas.
"Maka permohonan pra peradilan pemohon yang diajukan pemohon haruslah ditolak secara keseluruhan," katanya.
Menanggapi permohonan pra peradilan ini, dia menilai penasehat hukum pemohon belum sepenuhnya memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oleh karenanya pemohon menuntut upaya penegakan hukum termohon serta mempertanyakan penerapan pasal TPPO yang menurutnya telah memenuhi syarat dengan kelengkapan 2 alat bukti,” ujarnya.
Terkait hal itu, Polisi selaku termohon meminta hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan bahwa segala tindakan hukum termohon terhadap pemohon adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan hukum, menyatakan tindakan hukum termohon berupa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka terhadap diri pemohon serta penyitaan terhadap barang- barang milik pemohon yang ada kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan hukum.
Hakim juga diminta menghukum pemohon pra peradilan untuk membayar biaya perkara pengadilan yang timbul dalam perkara praperadilan ini.
Pada sidang pra peradilan dimaksud, Polisi diwakili Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kaltim AKBP M Faridl Jauhari SH MH, advokat muda Bidkum Polda Kaltim Kompol Agustiar SH, Brigadir Sub Bid Bankum Bidkum Polda Kaltim Brigpol Usman SH dan Kaur Banhatkum Subbid Bankum Bidkum Polda Kaltim Penata TK I Iman Rochaman SH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/m-farid-jauhari_20170530_180308.jpg)