Selasa, 21 April 2026

Pungli SK Pensiun Guru

Pungli SK Pensiun Guru, Pejabat Dinas Pendidikan Jatim Jadi Tersangka

Polres Madiun menetapkan satu pejabat dan staf Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus pungli pengambilan SK pensiun dan kenaikan pangkat guru.

.(thinkstock)
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, MADIUN - Penyidik Satreskrim Polres Madiun menetapkan satu pejabat dan satu staf Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Wilayah Kota dan Kabupaten Madiun sebagai tersangka kasus pungutan liar pengambilan surat keputusan pensiun dan kenaikan pangkat guru SMA/SMK Kota Madiun.

"Dua pengwai Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Madiun berinisial E dan P kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar. Jabatan P sebagai Kasubag TU dan E sebagai staf," kata Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Rabu (30/5/2017) siang.

Logos mengatakan, peran kedua tersangka menerima uang dari para guru yang tidak ada dasar payung hukumnya. Dari tangan tersangka polisi menyita Rp 13,5 juta.

"Keduanya menerima uang dari para guru yang tidak ada payung hukumnya," tutur Logos.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan. Polisi masih akan terus mendalami keterangan keduanya untuk pengembangan penyidikan.

Terkait status kepala cabang Disdik Jatim di Madiun, Logos menuturkan statusnya masih sebagai saksi. Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bisa berubah menjadi tersangka.

Soal aliran dana ke sejumlah pejabat Dindik Jatim, Logos menyatakan, penyidik terlebih dahulu fokus penyidikan di Madiun. Nanti proses pengembangan penyidikan mengarah ke atasnya.

Logos menambahkan, dua tersangka dijerat pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tim Saber Pungli Polres Madiun Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar biaya pengambilan surat keputusan (SK) pensiun dan kenaikkan pangkat guru SMA/SMK di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun.

"Kami lakukan operasi tangkap tangan terhadap pungutan liar pengurusan pensiun dan kenaikan pangkat guru SMA/SMK di Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun di Jalan Pahlawan Nomor 3 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Selasa (9/5/2017) lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Jumat ( 12/5/2017).

Logos menuturkan, dari hasil OTT polisi menyita uang tunai yang diduga hasil pungutan dari guru yang mengambil SK pensiun dan kenaikan pangkat, berbagai berkas dan ponsel.?

"Setelah OTT, kami melakukan penggeledahan dan menyita uang sementara Rp 9 juta dari salah satu laci meja staf di kantor tersebut," ujar dia.

(Muhlis Al Alawi)

Berita ini telah diterbitkan Kompas.com dengan judul "Pungli SK Pensiun Guru, Pejabat Dinas Pendidikan Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved