Hotline Public Service
Surat Jalan Kendaraan ke Luar Pulau
Seandainya tidak bawa surat jalan apakah jika ada razia tetap kena tilang meskipun surat-surat lengkap. Terima kasih
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Pertanyaan
Apakah perlu surat jalan untuk bawa kendaraan ke luar pulau, dari Jakarta ke Balikpapan.
Seandainya tidak bawa surat jalan apakah jika ada razia tetap kena tilang meskipun surat-surat lengkap. Terima kasih
Tiyo (tyo_may@yahoo.com)
Jawaban
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Rendra Kurniawan
Terima kasih untuk pertanyaanya. Untuk kendaraan yang akan dibawa ke luar pulau seyogyanya harus dilengkapi izin atau surat jalan dari kepolisian setempat. Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan tersebut di tempat asal tidak memiliki catatan pelanggaran atau tindak pidana dan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang berhak.
Untuk pengurusan surat jalan masyarakat dapat mendatangi ke Satuan lalu lintas Polres setempat atau jika lokasi tempat tinggal jauh diperbolehkan dibuat oleh Kepolisian Sektor (Polsek).
Namun, bila kendaraan diyakini tak ada bermasalah dengan hukum. Masyarakat cukup membawa dokemen kendaraan, dan surat izin mengemudi, Dapat dipastikan perjalanan anda akan bebas dari tilang. Terima kasih. (bie)