Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Usulan Penghentian Kasus Rizieq Shihab dan Ulama Lain, Begini Tanggapan Wakapolri

Syafruddin menyatakan, proses hukum terhadap seseorang yang dilakukan kepolisian adalah berdasarkan mekanisme dan koridor hukum.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS IMAGES
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di kalangan masyarakat kini muncul desakan agar Polri menghentikan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan sejumlah ulama lain.

Alasannya, tindakan hukum tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap ulama. 

Terbaru, permintaan itu datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Polri (Waka Polri), Komisaris Jenderal Pol Syafruddin, menyatakan kepolisian mengacu mekanisme hukum dan perundang-undangan dalam menangani kasus dugaan pidana Rizieq Shihab dan kawan-kawan. 

Baca: Inilah 6 Fakta soal Kasus Rizieq Shihab, No 3 Disebut Kapolda Metro Jaya Bikin Malu

Baca: Rizieq Shihab akan Dijemput Kepulangannya di Bandara seperti Menyambut Raja Salman

Baca: Kapolda Metro: Sudahlah Habib Rizieq, Pulang, Hadapi, kok Takut Banget Sih?

"Kita ikuti saja mekanisme hukum, jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).

Syafruddin menyatakan, proses hukum terhadap seseorang yang dilakukan kepolisian adalah berdasarkan mekanisme dan koridor hukum.

Tidak boleh ada mekanisme lain.

"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," ujarnya.

Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto Jumat (9/6/2017) kemarin meminta agar Presiden Jokowi mengintervensi kepolisian guna dilakukan penghentian kasus pengusutan pidana atas sejumlah pimpinan Aksi 212 dan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Abdul Qodir)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved