Acong Lebaran di Penjara, Tertangkap Antar Sabu Lewat Kapal Penyeberangan Sei Meriam
Acong ditangkap di salah satu kapal Feri Penyebrangan Sei Meriam - Sangasanga lantaran membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (24/6/2017)
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Hairuddin alias Acong (35) harus menerima kenyataan lebaran di balik jeruji besi, usai dirinya ditangkap jajaran Dit Polair Polda Kaltim. Acong ditangkap di salah satu kapal Feri Penyebrangan Sei Meriam - Sangasanga lantaran membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (24/6/2017) sekitar 10.30 Wita.
"Dari tangan tersangka kami amankan sabu seberat 2 gram," ujar Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasatrolda AKBP Putra Wiratama SH SIK MSI.
Pengungkapan bermula saat jajaran Dit Polair menerima informasi dari masyarakat, Kamis (22/6/2017) terkait maraknya transaksi antar jemput narkoba denga memakai jasa transportasi Feri Sei Meriam- Sangasanga, Kukar.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Benar saja, Sabtu (24/6/2017) sekitar 10.30 Wita mereka mendapati seorang penumpang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yang menggunakan Kapal KP XII-2012.
Petugas langsung menangkap Acong, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan. Sempat mengelak dari petugas, Acong hanya bisa terdiam saat satu poket sabu yang bersarang di tas ransel berwarna hitam miliknya ditemukan. "Tersangka dan barang bukti sabu tersebut dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Putra Wiratama.
Atas perbuatannya, Acong dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (bie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/acong_sabu_20170624_155037.jpg)