Kamis, 7 Mei 2026

Acong Lebaran di Penjara, Tertangkap Antar Sabu Lewat Kapal Penyeberangan Sei Meriam

Acong ditangkap di salah satu kapal Feri Penyebrangan Sei Meriam - Sangasanga lantaran membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (24/6/2017)

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Hairuddin alias Acong (35) saat diamankan petugas Dit Polairud Polda Kaltim lantaran membawa narkotika jenis sabu di atas Kapal Feri Kukar, Sabtu (24/6/2017) sekitar 10.30 Wita. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Hairuddin alias Acong (35) harus menerima kenyataan lebaran di balik jeruji besi, usai dirinya ditangkap jajaran Dit Polair Polda Kaltim. Acong ditangkap di salah satu kapal Feri Penyebrangan Sei Meriam - Sangasanga lantaran membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (24/6/2017) sekitar 10.30 Wita.

"Dari tangan tersangka kami amankan sabu seberat 2 gram," ujar Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasatrolda AKBP Putra Wiratama SH SIK MSI.

Pengungkapan bermula saat jajaran Dit Polair menerima informasi dari masyarakat, Kamis (22/6/2017) terkait maraknya transaksi antar jemput narkoba denga memakai jasa transportasi Feri Sei Meriam- Sangasanga, Kukar.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Benar saja, Sabtu (24/6/2017) sekitar 10.30 Wita mereka mendapati seorang penumpang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yang menggunakan Kapal KP XII-2012.

Petugas langsung menangkap Acong, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan. Sempat mengelak dari petugas, Acong hanya bisa terdiam saat satu poket sabu yang bersarang di tas ransel berwarna hitam miliknya ditemukan. "Tersangka dan barang bukti sabu tersebut dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Putra Wiratama.

Atas perbuatannya, Acong dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (bie)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved