Korupsi KTP Elektronik
Meski Telah Bantah Terima Uang Korupsi e-KTP, Nama Ganjar Pranowo Tetap Disebut JPU
Nama Ganjar memang kerap disebut menerima hasil merampok anggaran KTP elektronik.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah menerima uang 520.000 Dolar Amerika Serikat dari hasil korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Menurut Ganjar, dia mengaku sudah dikonfrontir langsung penyidik Novel Baswedan.
"Enggak. Engggak karena dulu saya sudah pernah dikonfrontir langsung. Saya dikonfrontir waktu itu Pak Novel. Apa saudara si pemberi uangnya itu ngasih? 'tidak, kalau Pak Ganjar tidak'. Saya lega," kata Ganjar usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Nama Ganjar memang kerap disebut menerima hasil merampok anggaran KTP elektronik. Walau telah membantahnya di persidangan, jaksa penuntut umum pada KPK tetap memasukkan nama Ganjar tetap sebagai penerima dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Baca: Ganjar Pranowo Menolak tapi 13 Orang Ini Terima Uang Suap dan Kembalikan ke KPK
Mengenai hal itu, Ganjar mempercayakan nasibnya kepada majelis hakim yang akan memutus perkara tersebut.
"Sekarang majelis hakkim yang akan memutuskan. Maka sekali lagi saya katakan saya bahagia waktu dikonfrontir oleh Pak Novel waktu itu. Orang yang diceritakan memberi uang itu ternyata kalau Pak Ganjar tidak. Itu aja kemudian kita sampaikan," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sekadar informasi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ganjar mengaku tidak pernah menerima uang dari korupsi e-KTP. Walau demikian, dia mengaku pernah ditawari uang oleh Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR 2009-2014,
Ganjar disebut mendapat bagian 520 ribu dolar AS atau setara Rp 4,7 miliar (saat itu dolar AS setara Rp 9.100).
Ganjar hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Andi pada tuntutan Irman dan Sugiharto disebut sebagai salah satu otak dari korupsi e-KTP.
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Andi Narogong disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunnews/Eri Komar Sinaga)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ganjar-pranowo_20170704_134303.jpg)