Astaga! Rayakan Lebaran Bareng Pacar, Pelajar Ini Digauli 3 Hari Berturut-turut tanpa Henti
"Itu saya lakukan dengan bebas di rumah nenek saya," katanya, dengan nada enteng.
TRIBUNKALTIM.CO - Miftahul Huda (20), pemuda asal Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur terang-terangan mengaku telah puluhan kali menyetubuhi pacarnya, WND (15), yang masih pelajar.
Kurang ajarnya, hubungan intim layaknya suami-istri yang hampir tak terhitung itu dilakukan di rumah nenek pelaku di Desa Jatipayak, Kecamatan Modo.
"Dia itu (WND) kan pacar saya sendiri. Jadi puluhan kali hubungan badan itu saya lakukan atas dasar suka sama suka," ujar Mifthul Huda, kepada Surya (Tribun Network), Selasa (4/7/2017).
Baca: Ibunya Meninggal Dunia 2 Jam Setelah Melahirkan, Bayi Albi Lutfi Sangat Perlu Donor ASI
Menurutnya, jika tidak dilakukan suka sama suka, tidak mungkin hubungan terlarang dan tercela itu dilakukan hingga berulang kali.
"Saya sendiri sampai lupa jumlahnya, karena terlalu sering melakukannya," jelasnya.
Bahkan, pengakuan Huda, dirinya pernah melakukan pesta hubungan intim dengan WND selama tiga hari berturut-turut, terus menerus dan tanpa henti.
"Itu saya lakukan dengan bebas di rumah nenek saya," katanya, dengan nada enteng.
Dirinya, mengaku sudah lama mengenal korban, hingga berakhir dengan pacaran.
Nah, selama masa pacaran ini, tiga kali hubungan asmara mereka putus nyambung.
Meski demikian, saat menjalin asmara tersebut, hubungan layaknya suami istri kerap mereka lakukan.
Baca: Gagal Masuk Sekolah Negeri, Anggita Telepon Menteri Pendidikan di Tengah Aksi
Puncaknya, pada Selasa (27/6/2017), keduanya sepakat ketemu darat untuk merayakan liburan Idul Fitri.
WND akhirnya pamit kepada orangtuanya, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Kepada orangtuanya, dia mengaku akan bertandang ke warga PSHT Cabang Bojonegoro.
Namun WND ternyata tidak pernah kembali pulang ke rumah.
Mendapati itu, orangtuanya langsung panik dan berusaha mencari keberadaan korban.
Namun putri tersayang yang dicari tak kunjung berhasil ditemukan.
Ternyata pada Kamis (29/6/2017) WND tiba-tiba pulang ke rumah.
Melihat anaknya pulang, orangtua langsung bertanya kemana saja WND selama tiga hari pergi menghilang tanpa kabar.
Ditanya demikian, korban tak langsung menjawab dan memilih bungkam.
Setelah didesak, WND akhirnya mengaku bahwa dia pergi ke rumah kenalannya, Miftahul Huda.
Selama tiga hari dirinya menginap di rumah sang nenek kenalannya tersebut.
Tak sebatas menerima pengakuan dan cerita itu saja, orangtua WND juga mendesak siapa lelaki kenalannya itu.
Terpojok dan tak berkutik, WND akhirnya mengakui, bahwa teman yang mengajaknya menginap selama tiga hari itu adalah Miftahul Huda, pemuda asal Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Sejurus kemudian, orangtuanya juga mendapatkan pengakuan mengejutkan dari putrinya.
Bahwa, selama menginap di rumah nenek Abdul Kohar, dia telah berkali-kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pemuda tersebut.
Bak disambar petir, orangtua WND spontan langsung marah.
Pria paruh baya itu tak terima anaknya digauli tanpa adanya hubungan nikah dan resmi terlebih dahulu.
Tindakan bejat dan memalukan itu telah membuat masa depan putrinya hancur.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa putri kesayangannya, orangtua melaporkan Miftahul Huda ke polisi.
Baca: Oh Ternyata Kalimat Ini dalam Vlog Kaesang yang Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian
Selasa (4/7/2017), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan siang bergerak cepat mencari pelaku ke rumahnya, di Desa Jatipayak, Kecamatan Modo.
Tersangka Miftahul Huda berhasil diamankan dan langsung tak berkutik serta mengakui semua perbuatan bejat dan cabulnya kepada korban.
Dikonfirmasi hal itu, Kanit PPA Polres Lamongan Aiptu Sunaryo membenarkan.
"Iya, korbannya pelajar, masih di bawah umur," tegasnya, kepada Surya.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Mapolres Lamongan.
Menurut Aiptu Sunaryo, pelaku akan dijerat pasak 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Itu bunyi Undang-undang," tegasnya. (Surya/Hanif Manshuri)