Habis Melaut, Minum 2 Kantong Cap Tikus, Pemuda Ini Cekik Leher Perempuan
Tanpa pikir panjang, karena dipengaruhi alkohol ia langsung menyergap leher korban yang diketahui bernama, Endang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Iwan (30) terpaksa tidur di balik jeruji besi usai menganiaya tetangganya sendiri.
Parahnya tetangganya tersebut merupakan seorang wanita, Iwan mencekik korbannya serta melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban terluka.
Kepada media ini Iwan mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi mabuk, Minggu (8/7/2017) lalu. Ia baru pulang dari melaut, ditambah sebelumnya menenggak 2 kantong miras CT (cap tikus).
Saat mau menuju rumahnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman RT 99, Klandasan Ilir, ia melihat adik iparnya, Anto terlibat pertengkaran dengan sepasang pria dan wanita.
Baca: Diego Michiels Kembali Tersangkut Kasus Pemukulan, Begini Kronologinya
Baca: Driver Go-Jek Kembali jadi Korban Pemukulan Oknum Sopir Angkot
Tanpa pikir panjang, karena dipengaruhi alkohol ia langsung menyergap leher korban yang diketahui bernama, Endang.
Ia mencekik Endang hinga korban lemas.
Tak berhenti disitu, ia pun kembali melakukan pemukulan terhadap Bima, tetangganya yang terlibat cekcok dengan adik iparnya.
"Kalau perempuannya saya cekik. Kalau yang laki saya pukul di bahunya, pak," katanya, Jumat (14/7/2017) di ruang Jatanras Polres Balikpapan.
Iwan kemudian langsung pulang ke rumah dan tidur. Selang beberapa jam kemudian pintu rumahnya diketuk oleh petugas reserse Polres Balikpapan, ia pun diangkut ke Mapolres.
Belakangan diketahui, orang tua korban yang tak terima melapor ke Polres atas kejadian yang dialami anaknya dinihari sebelumnya.
Baca: Konsumsi Minuman Beralkohol Seperti Minum Air, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar
Baca: Diambil dari Ritual Geishia, Berendam Alkohol Kini jadi Tren Kecantikan
Iwan mengaku apa yang dilakukannya hanya demi membela adik iparnya. Kendati ia tidak tahu penyebab pertengkaran.
Ia tak menyangka cekikannya akan mengantarkan dia ke penjara. Sang Ipar sempat diamankan petugas, namun mengingat masih di bawah umur maka iparnya pun dibebaskan, hanya wajib lapor.
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto menyebut, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Jika terbukti, Iwan diancam kurungan penjara hingga lima tahun.
"Karena satu orang pelaku masih di bawah umur, maka tidak kami tahan. Pelaku saat melakukan kekerasan dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku sendiri tidak mengetahui duduk persoalan. Tetapi karena tindakannya, korban tidak terima dan melapor ke kami," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jatanras-iwan_20170714_192805.jpg)