Minggu, 7 Juni 2026

Distamben Kaltim Jelaskan Jumlah 355 IUP yang Dicabut

Berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi KPK di Baikpapan, jumlah Izin Usaha Pertambangan sebanyak 1181.

Tayang:
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Kepala Dinas Pertambangan Kaltim, Amrullah didampingi Kabid Mineral dan Batu Bara Distamben, Goenung Djoko dan Direktur Perusda Pertambangan Ginting dan Direktur Operasiona Wahyudi, dengan Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (19/7/2017). ? 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Amrullah menjelaskan terkait jumlah perusahaan pertambangan di Kaltim, kepada Komisi III DPRD Kaltim.

Berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi KPK di Baikpapan, jumlah Izin Usaha Pertambangan sebanyak 1181.

Pasca korsub, dievaluasi pemerintah bertambah menjadi 1404 IUP.

"Pada 8 September, kabupaten/kota belum mau menyerahkan data.‎ Ada‎1.273 dok yang terakhir terkumpul. Diarahkan ke bupati/walikota ke gubernur ada 1404 IUP. Data itu dievaluasi. Dan ada data yang belum diserahkan," ungkap Amrullah, kepada Komisi III di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (19/7/2017).

Dari hasil verifikasi ada 406 yang dinilai Clean and Clear (CnC). Sedangkan yang Non CnC sebanyak 403. Tetapi, masih dalam proses pemeriksaan tim dan belum dilaporkan ke Kementerian ESDM dan KPK.

‎"Yang dicabut 355 sudah terkunci. Itu dari 1.404 IUP. Yang masih dievaluasi 403. Bisa kemungkinan diperpanjang jika memenuhi kewajiban iuran tetap, jamrek (jaminan reklamasi)," tambah Amrullah.

Untuk bisa mendapatkan status CnC, perusahaan tambang atau IUP harus melewati tahap evaluasi sebanyak 14 kriteria. Antara lain memenuhi kewajiban pembayaran iuran tetap dan jamrek. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved