Selasa, 14 April 2026

Berita Pemkab Penajam Paser Utara

Rapat Paripurna Laporan Pansus, Bupati Yusran Aspar Bersyukur 10 Perda Disahkan DPRD PPU

Alhamdulillah, baru saja kita mendengarkan Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, yang menyatakan DPRD Kabupaten PPU memberikan persetujuan

Editor: Amalia Husnul A
HO - Humas Pemkab PPU
Bupati Yusran Aspar saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD penyampaian Pansus DPRD terhadap 6 Raperda 

PENAJAM - Bupati Penajam paser Utara (PPU) Yusran Aspar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap 6 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten PPU dan 4 Raperda Inisiatif DPRD serta Pandangan Fraksi-fraksi terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten PPU, Senin, (24/7/2017) kemarin.

Bupati Yusran Aspar mengatakan, proses penyusunan ke-10 Raperda telah melewati tahapan-tahapan pembahasan bersama, dan telah menyelesaikan tahapan terpenting yaitu Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan ke-10 Raperda dimaksud.

“ Alhamdulillah, baru saja kita mendengarkan Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, yang menyatakan DPRD Kabupaten PPU memberikan persetujuan atas ke-10 Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah daerah juga sangat mengapresiasi persetujuan Raperda dimaksud, mengingat ke-10 Raperda tersebut dianggap sangat penting sebagai dasar hukum yang memayungi pelaksanaan pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan, secara umum dari masing-masing Raperda dapat disampaikan sebagai berikut.

Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Raperda tentang Nama-nama Jalan dan Raperda tentang Kepelabuhanan.

“Penyampaian ke-6 Raperda oleh Pemerintah Daerah, yang penetapannya ke depan diharapkan dapat lebih mendorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik yang semakin baik,“ harapnya.

Sementara itu, 4 Raperda yang diusulkan DPRD Kabupaten PPU yang meliputi, Raperda tentang Pembinaan Pelaku Agro Bisnis dan Pelaku Agro Industri, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, Raperda tentang Surat Keterangan Tanah dan tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten PPU.

“Alhamdulillah, akhirnya Raperda-Raperda tersebut dapat kita selesaikan bersama.

Selanjutnya proses pembentukan produk hukum daerah ke-10 Raperda tersebut akan dilanjutkan pada tahap fasilitasi dan evaluasi di tingkat Provinsi sebagai bagian dalam proses pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” jelasnya. (advertorial/humas06)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved