Senin, 20 April 2026

Puluhan Mobil Pemkot Balikpapan Bakal Jadi Besi Tua

Mobil yang berada di parkiran samping kantor Walikota itu pertimbangan dijual karena mobil sudah tidak ekonomis lagi.

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/SITI ZUBAIDAH
BAKAL DILELANG - Deretan mobil yang berada di halaman Parkir Pemkot Balikpapan yang akan dilelang, Jumat (27/7) 

BALIKPAPAN, TRIBUN - Pemkot Balikpapan akan melelang puluhan kendaraan roda empat yang menjadi besi tua. Puluhan mobil tersebut dulunya digunakan para staf dan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

Hal ini untuk menggurangi pengeluaran anggaran dikarenakan perwatan dan pemeliharaan mobil tersebut lebih mahal. "Nanti kita lelang mobil yang dianggap besi tua dan nanti harganya bukan harga normal lagi, harga mobil kiloan," kata Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madram Muchyar, Jumat (28/7).

Mobil yang berada di parkiran samping kantor Walikota itu pertimbangan dijual karena mobil sudah tidak ekonomis lagi. Sehingga tidak mungkin orang mau beli dengan harga normal. "Kan yang dilihat juga nilai ekonomis, surat-suratnya tidak ada. Ini bisa jadi mobil bodong, tidak boleh. Jualnya nanti ke pihak ke tiga, dilelang," ungkapnya.

Peminat untuk mobil yang dijual menjadi besi tua ini sangat banyak. "Untuk tahun lalu digedung parkir banyak yang datang. Bisa dibayangkan yang datang ada dari Tarakan, Jakarta, dan kota lain," ujar Madram.

Disampaikam Madram, mobil itu yang akan dilelang itu berasal dari Dinas Kesehatan Kota. Masa kadaluarsanya sudah lewat, sudah diusulkan untuk dihapus dari daftar. "Itu asetnya Dinas Kesehatan, jadi setiap SKPD itu mencatat asetnya masing-masing. Di BPKAD polanya hanya administrasi, contohnya perencanaan. Kita yang akan menyusun barang dan unit. Data itu kita dapat dari SKPD masing-masing," katanya.

Madram mencontohkan, tahun ini SKPD perlu apa, akan dimasukkan dalam sisi perencanaan. Dan itu yang akan masuk dalam sisi anggaran. Namun belum tercatat dalam aset "Kita hanya menghimpun, tugas kita mencatat, menata usahakan atau menutasikan memindahkan ke SKPD yang ada ke belum ada, dan selanjutnya penghapusan," ungkapnya.

Penghapusan bisa dilakukan di SKPD sendiri, seperti kursi, meja dan lainnya termasuk mobil. Nanti SKPD yang buat berita acara, dan memberitahu bahwa sudah dimusnakan.
"Barang itu sifatnya ada dua, pertama penyusutan Misalnya masanya hanya lima tahun, dan kedua kondisi rusak," katanya.

Barang yang sifatnya invetarisir seperti mobil harus melakukan pemohonan dulu ke BPKAD untuk dihapuskan. "Nanti setelah SKPD melakukan pemohonan itu akan dipelajari dan bentuk tim. Pertama tim penilaian, dilihat adimistrasinya mobil keluaran berapa? Ada STNK-nya atau tidak, kalau lengkap dan kondisi baik bisa dilelang kita akan lelang," jelasnya.

Selain itu, kalau mobil mengkahawatirkan, seperti surat tidak ada, mesin mati atau sebagainya akan disekrap atau dijual menjadi besi tua. "Setelah penilaian itu pentuan, dan layak jalan berarti ada nilai ekonomis bisa dijual. Ada namanya peraturan akutansi, klasifikasi kadaluarasnya ada," ungkapnya.

Untuk tahun lalu BPKAD melelang sebanyak 88 mobil menjadi besi tua, dengan nilai jual hingga Rp1 Miliar. "Layak itu ada kategorinya, kemarin kita lelang sekitar Rp 1 Miliar. Penghapusan ini bisa mengurangi pengeluaran anggaran dan bisa hemat," katanya. (dha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved