Segini Vonis dan Denda untuk Pria yang Merawat Istrinya dengan Ekstrak Ganja
Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGGAU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis Arie Sudewarto (36), terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa), Rabu (2/8/2017).
Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati.
Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
"Dalam memutuskan, majelis hakim memperhatikan tiga hal, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang," ujar Irfir.
Sebelumnya oleh jaksa, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca: Rawat Istrinya dengan Ekstrak Ganja, Ini Akhir Kisah Pilu Pasutri Usai Fidelis Ditahan BNN
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.
"Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar Hakim.
Baca: Ngeri! 1 Kg Biskuit Rasa Narkoba Nyaris Beredar di Kaltim
LENGKAP Tata Cara, Bacaan Niat Sholat Tahajud, Disertai Keutamaan Melaksanakan Sholat Tahajud |
![]() |
---|
Prediksi Shio Senin 19 April 2021, 9 Shio Beruntung, Shio Kelinci Pertemuan Baru Bawa Keberuntungan |
![]() |
---|
LENGKAP Jadwal Final Piala Menpora 2021 dan Hasil Akhir Persija vs PSM , Kapan Final Piala Menpora? |
![]() |
---|
Hasil Liga Italia, Inter Milan Tertahan, Peluang AC Milan Kejar Scudetto Sedikit Terbuka |
![]() |
---|
INI Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id, Cara Daftar BLT UMKM |
![]() |
---|