Truk Pengangkut Sawit Boleh Melintas di Jalan Umum, Asal Penuhi Hal Berikut
Raperda ini digodok untuk kemudian nanti diimplementasikan dalam rangka meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan yang telah dibangun.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan batu bara dan kelapa sawit tengah digodok Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Dishub Kaltara).
Penggodokan raperda sudah sampai pada tahap seminar laporan akhir.
Raperda ini digodok untuk kemudian nanti diimplementasikan dalam rangka meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan yang telah dibangun anggaran negara.
Dari seminar yang dilaksanakan Dinas Perhubungan mengklaim telah menghimpun beberapa masukan atas kondisi di lapangan dari berbagai stakeholder.
Baca: Begini Respons Jokowi saat Dukungan Maju Pilpres 2019 Terus Bertambah
Di Malinau misalnya, cukup banyak kendaraan pengangkut sawit maupun batu bara yang beroperasi di jalan dalam kota sehingga mengotori dan membuat ruas jalan cepat rusak.
Dhany Kerta Rajasa, Kepala Seksi Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kalimantan Utara mengutarakan, pada prinsipnya perusahaan disarankan tetap membuat jalan khusus untuk kelancaran kegiatan mereka.
Truk pengangkut sawit maupun batu bara tetap diperbolehkan menggunakan jalan umum atau jalan pemerintah selama memenuhi aturan. Misalnya dimensi kendaraan dan kapasitas muatan yang harus disesuaikan dengan kapasitas kelas jalan.
"Jadi prinsipnya soal di jalur khusus kita tidak bisa mengatur terlalu jauh ke sana. Tetapi ketika mereka beroperasi di jalan umum, harus mengikuti ketentuan," tuturnya saat disua usai seminar laporan akhir raperda di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Jumat (4/8/2017).
Untuk mengukur beban muatan kendaraan pengangkut lanjut Dhani, perlu proses penimbangan. Hanya saja pengadaan jembatan timbang bukan lagi kewenangan pemprov pemkab/pemkot, namun beralih menjadi kewenangan pusat sejak Januari 2017.
Rencananya pemprov akan mengadakan jembatan timbangan portable di ruas-ruas jalan umum.
"Jadi arahnya kita akan pasang jembatan portable itu di jalan umum. Kita harus buat dulu kajiannya. Ketika kendaraan masuk jalan umum, maka akan kelihatan berat kendaraan," sebutnya.
Dinas Perhubungan lanjut Dhani siap mengawasi di lapangan ketika perda telah diketok.
Baca: Nekat Mendaki tanpa Pemandu, Bule Jerman Tersungkur di Kawah Gunung Keramat, Begini Kondisinya
"Siap tidak siap harus siap. Dukungan personel sekarang memang masih minim. Tetapi mulai tahun ini ada SDM yang akan masuk setelah menjalani pendidikan di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)," ujarnya.
Dalam raperda yang digodok, sudah memuat sanksi baik administrasi maupun pidana.
"Sanksi administrasi yang sifatnya nanti mengarah ke denda. Untuk besaran denda masih dipertimbangkan berapa besar yang akan dikenakan," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jalan-poros-tanjung-selor-tanah-kuning_20170804_163015.jpg)