Heboh, Ini Foto Syur Wanita yang Mirip Anggota DPRD, Napi yang Pernah Dekat Dengannya Dilaporkan

Entah apa sebabnya, Ernawati tergoda berhubungan dengan Mansur baik lewat media sosial maupun pertemuan langsung.

Editor: Amalia Husnul A
ISTIMEWA
Mansur dan Ernawati 

TRIBUNKALTIM.CO - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.

Begitulah, gambaran yang pas untuk menggambarkan kisah Ernawati Koencoro, anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung ini.

Alih-alih mendapat kebahagiaan, wanita yang memiliki tahi lalat di atas bibir itu justru rugi dan nama baiknya rusak.

Semua itu berawal saat dia berkenalan dengan Mochammad Mansur alias Nur Soleh.

Pria tersebut, narapidana kasus narkoba dan divonis 16 tahun penjara.

Entah apa sebabnya, Ernawati tergoda berhubungan dengan Mansur baik lewat media sosial maupun pertemuan langsung.

Baca: Kontroversial, Berikut 10 Fakta Wow dari Mia Khalifa, Artis Film Dewasa yang Berasal dari Lebanon

Baca: Baru Berusia 24 Tahun, Wanita Ini Meroket Jadi Miliarder

Baca: Ello Tercyduk, Seperti Ini Reaksi Sang Kekasih, Aurelie Moeremans

Malah, di luar akal sehat, Ernawati rela berpose syur saat mereka video call.

Sampai akhirnya, foto-foto syur itu tersebar di Facebook dan Line.

Ternyata, pada Oktober 2016 lalu, Ernawati juga sempat tersangkut kasus foto syur yang beredar di facebook.

Ramai diberitakan, seorang wanita mirip Ernawati berpose agak terbuka yang diunggah di akun facebook Erna Wati Koencoro.

Foto Ernawati di facebook.
Foto Ernawati di facebook. (facebook)

Warganet heboh, karena orang di dalam foto tersebut mirip dengan Ernawati yang tercatat sebagai anggota dewan.

Namun, Ernawati kepada media online membantah foto tersebut disebarkan oleh dirinya.

Pasalnya, saat itu dia sudah beberapa bulan tidak aktif di facebook.

Bahkan, dia sempat menuduh seseorang berinisial MR sebagai pelakunya.

Foto yang diduga mirip anggota dewan.
Foto yang diduga mirip anggota dewan. (kupastuntas.co)

Sementara, dari akun facebook Erna Wati Koencoro, sejumlah postingan foto wanita memakai jilbab cukup banyak mewarnai laman.

Selain itu, ada juga postingan video yang diperoleh dari akun facebook lain.

Tampaknya pemilik akun cukup aktif berinteraksi di media sosial.

Dikutip dari Tribun Lampung, Rabu (9/8/2017), berikut kronologi kisah asmara syur DPRD Ernawati-Mansur:

1. Peristiwa ini bermula ketika Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial facebook.

2. Ernawati pun meladeni ajakan perkenalan lelaki yang berstatus narapidana (napi) kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara itu.

3. Komunikasi terus berlanjut melalui Facebook dan Line, hingga Ernawati sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas dan berlanjut ke level pacaran.

Mansur dan Ernawati
Mansur dan Ernawati (ISTIMEWA)

4. Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line dan Ernawati menurutinya.

5. Mereka juga sering melakukan panggilan video call setengah telanjang.

6. Saat melakukan video call tanpa busana, otak sang narapidana pun jalan dengan menangkap layar video menjadi dalam bentuk foto.

7. Selanjutnya Mansur meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya.

8. Didasari rasa terlalu percaya dan cinta pada narapidana, sang DPRD Ernawati pun memberitahu kata kunci akun facebooknya.

9. Waktu berjalan, hubungan asmara mereka kandas sehingga membuat Mansur sakit hati.

Anggota DPRD Tulanngbawang, Erna Wati Koencoro saat melaporkan mantan kekasihnya Mansur ke Polda Lampung.
Anggota DPRD Tulanngbawang, Erna Wati Koencoro saat melaporkan mantan kekasihnya Mansur ke Polda Lampung. 

10. Mansur pun langsung mengunggah foto-foto vulgar anggota DPRD yang didapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati yang sudah diketahui kata kuncinya.

11. Tidak puas unggahan foto vulgar yang hanya melalui akun Facebook Ernawati pribadi, ia juga menyebarkan foto-foto pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.

12. Ernawati baru mengetahui foto-foto syurnya tersebar dari teman-temannya.

13. Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.

14. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga kasusnya sampai ke meja hijau.

15. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Aslan Ainin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 30 bulan pada Mansur, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved