Berau
PNS di Berau Palsukan Stempel dan Kop Surat Polres Berau
Seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Berau diamankan jajaran Reskrim Polres lantaran dugaan pemalsuan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Berau. Penangkapan wanita berinisial RE (36) tersebut lantaran dugaan pemalsuan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Kasus ini dilaporkan oleh salah seorang personil polisi. Pasalnya, dokumen SPPD palsu tersebut mencatut nama anggota kepolisian, lengkap dengan stempel palsu Polres Berau. "Padahal dokumen itu bukan produk Polri," tegas Kapolres Berau, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Jumat (11/8).
Kasus ini terungkap berkat laporan anggota Satuan Intelijen dan Keamanan yang mendapat informasi pemalsuan dokumen dengan menggunakan stempel dan kop surat berlogo Polres Berau. Setelah ditelusuri, kepolisian memastikan, dokumen tersebut palsu.
"Keterangan yang kami dapat dari pelaku, dia memalsukan dokumen untuk pembayaran SPPD sebesar Rp 43 juta. Katanya untuk 18 pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Tapi keterangan pelaku juga menyebutkan, uang itu digunakan untuk membayar hutang pribadinya," ungkap Damus.
Disebutkannya, dalam surat keterangan palsu tersebut, selain terdapat logo dan stempel Polres Berau, juga dibubuhi tandatangan oleh anggota Polres Berau. "Tidak disebutkan pangkatnya, hanya nama dan NRP (Nomor Registrasi Pokok), tapi NRP-nya juga salah," bebernya.
Pihaknya memastikan, tidak ada anggota Polres Berau yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini. "Anggota kami tidak terlibat, justru anggota (polisi) yang melapor karena mencatut nama dan institusi Polri," tegasnya.
Dokumen palsu itu sendiri berisi keterangan, bahwa laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut tidak dipermasalahkan dari segi hukum. Namun Damus menegaskan, Polres Berau tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen semacam itu.
Polisi mengamankan terduga pelaku saat sedang bekerja di kantornya, di Dinas Pendidikan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya stempel palsu, surat keterangan palsu, komputer dan printer yang digunakan untuk memalsukan dokumen. Atas tindakannya ini, pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun karena melanggar Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pns-palsukan-dokumen-polres-berau_20170811_224552.jpg)