Korem 091 Aji Surya Natakesuma
Dokumen Bermasalah, Ratusan TKI Dideportasi Malaysia
Sebanyak 114 TKI dari pusat tahanan sementara (PTS) Tawau, dideportasi dengan menggunakan KM Malindo, dan sekitar pukul 16.00 Wita.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Malaysia kembali memulangkan ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), melalui Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (10/8/2017) silam.
Sebanyak 114 TKI dari pusat tahanan sementara (PTS) Tawau, dideportasi dengan menggunakan KM Malindo, dan sekitar pukul 16.00 Wita sampai di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Dari data yang ada, terdapat 71 laki-laki, 37 wanita dan 6 anak di bawah umur.
Baca: Berawal dari Saling Jegal di Lapangan, Warga Serahkan Senpi ke TNI
"Rata-rata mereka di deportasi karena dokumen yang bermasalah, seperti paspor mati, dan sejumlah pelanggaran lainya," ucap Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Yonif 611/Awang Long, Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto, Minggu (13/8/2017).
Setelah dilakukan pendataan, terdapat 17 TKI yang memilih ke daerah asalnya, lalu terdapat 22 TKI yang akan kembali ke Malaysia dan 69 TKI memilih untuk tinggal di Nunukan.
"Ada yang memilih kembali ke Malaysia setelah melengkapi dokumen-dokumen, dan ada yang pulang ke kampung halaman, serta bertahan di Nunukan, sambil mencari pekerjaan," tuturnya.
Setelah dilakukan pendataan oleh BP3TKI dibantu anggota TNI dan kepolisian. Seluruh TKI ditampung sementara di rusunawa Pemkab Nunukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pendataan-tki-di-nunukan_20170813_121918.jpg)