Hak Keuangan Anggota DPRD jadi Gunjingan di Media Sosial
disampaikannya, pembahasan Raperda ini bukanlah atas inisiatif atau permintaan Pimpinan atau Anggota DPRD.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bulungan ke-13 masa Sidang II tahun 2017 digelar di Ruang Sidang Datu Adil, Jalan Ulin, Tanjung Selor, Senin (14/7/2017).
Baca: Massa Buddhis Myanmar Protes dan Menuduh Badan Bantuan Internasional Memihak Rohingya
Sidang Paripurna ini sendiri beragendakan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Mengawali laporannya, sekretaris pansus Masnur Anwar menyebut bahwa persoalan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ini sempat menjadi pergunjingan di media sosial.
Baca: Awkarin Adakan Jumpa Fans, Lihat Harga Tiketnya Selangit, Netizen: Mending Beli Tahu Bulat Satu RT
"Itu adalah konsekuensi," ujarnya.
Namun disampaikannya, pembahasan Raperda ini bukanlah atas inisiatif atau permintaan Pimpinan atau Anggota DPRD.
Baca: Pamer Foto saat Rayakan Ultah, Ketek Dewi Sanca Bikin Gagal Fokus
Pembahasan Raperda ini, jelasnya, merupakan amanat Peraturan Pemerintah, yang memang harus dijalankan di daerah termasuk di Kabupaten Bulungan.
"Jadi ini bukan inisiatif anggota dewan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rapat-paripurna_20170814_162243.jpg)