Masuk Kategori Justice Collaborator, Nazaruddin dan Gayus Dapat Remisi Pengurangan Hukuman
Nazaruddin dan Gayus termasuk dari 400 orang narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan bonus

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dan mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan yang saat ini mendekam di penjara mendapatkan remisidalam rangka HUT RI ke-72, Kamis (17/8/2017).
Nazaruddin dan Gayus termasuk dari 400 orang narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan di hari kemerdekaan.
Remisi Nazaruddin 5 bulan sedangkan Gayus 6 bulan.
Baca: Foto-foto Dramatis yang Bikin Respek, Meski Diterjang Musibah Mereka Tetap Kibarkan Merah Putih
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa mayoritas penerima remisi tersebut adalah justice collaborator.
"Ini cuma 400 orang dan itu dari justice collaborator. Termasuk bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat Indonesia," kata Yasonna di kantornya, Jakarta.
Alasan Nazaruddin mendapatkan remisi tersebut, lantaran perannya sebagai justice collaborator, dalam pengungkapan kasus korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Punya Kemampuan Mengagumkan, Kaum Adam Wajib Hati-hati dengan Pembawa Baki Bendera ini
"KPK memberikan kepada Kemenkumham untuk memberikan rekomendasi remisi," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun.
Sedangkan Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.
Baca: Belum Juga Tanding Lawan Mayweather, McGregor Sudah Ditantang Petinju Ini, Ada Aroma Konflik
"Tahun 2012 kan belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator. Jadi memang kalau Gayus ini masih menggunakan ?aturan lama," kata Ma'mun. (Kompas.com/Moh. Nadlir)
Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pengurungan Hukuman
898 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Termasuk 2 Orang Napi Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Rutan Tanjung Redeb Siapkan Remisi untuk Lebih dari 200 Narapidana |
![]() |
---|
Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur, Siapkan Remisi untuk Lebih dari 200 Narapidana |
![]() |
---|
Panaskan Mesin Mobil Tanpa Dipakai bisa Boros Bahan Bakar, Begini Caranya bila Ingin Menghemat |
![]() |
---|
Sempat Huni Rutan dan Lapas, Eks PNS Dinas PU Kaltim Hari Ini Bisa Menghirup Udara Bebas |
![]() |
---|