Kasus Korupsi
Kronologi Penahanan Terpidana Korupsi Layanan Internet di Bontang, Sang Suami Sempat Berbohong
Tim Pidsus Kejari Bontang bersama Kasi Intel berangkat dari Bontang melalui jalur darat sejak siang menuju ke Samarinda.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Kejaksaan Negeri Bontang sejak sore mengintai rumah terpidana Laila Erika Binti Mardjuki Agus, di Jalan Jakarta, Loa Bakung Blok ES No 21.
Pengintaian mulai jam 16.30 wita.
Tim Pidsus Kejari Bontang bersama Kasi Intel berangkat dari Bontang melalui jalur darat sejak siang menuju ke Samarinda.
Tim langsung menuju ke alamat terpidana.
Tim sempat kesulitan mencari rumah terpidana, karena alamat tidak sesuai dengan KTP terpidana.
Baca: Kejari Bontang Jebloskan Terpidana Proyek Pengadaan Layanan Internet
Baca: Siapa Sebenarnya Noorani Sukardi? Bukan Selebriti tapi Ternyata Anak Tokoh Terkenal Lho
Baca: Jaang Tak Ingin Borneo FC Hengkang, Ini yang akan Dilakukan Pemkot Samarinda
Baca: Wow, Ternyata Ini Pihak-pihak yang Ingin Beli Borneo FC, Masihkah Bertahan di Samarinda?
Baca: Numpuk di Samsat Markoni, Polda Kaltim Imbau Warga Segera Ambil Plat Nomor
Sehingga tim berkoordinasi dengan RT setempat dan ditunjukkan rumah terpidana.
Pukul 17.00 wita tim sudah berada dirumah terpidana, namun kesulitan menemui terpidana, karena pintu pagar tidak dibuka.
Sementara Plt. Kajari Bontang bersama Kasi intel kejari Bontang melakukan koordinasi dengan Polsek setempat guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Salah satu tim menghubungi suami terpidana yang bernama Usliano Wijaya, saat komunikasi dengan Usliano mengatakan sedang berada di Kendal Jawa Tengah.