Kasus Korupsi

Kronologi Penahanan Terpidana Korupsi Layanan Internet di Bontang, Sang Suami Sempat Berbohong

Tim Pidsus Kejari Bontang bersama Kasi Intel berangkat dari Bontang melalui jalur darat sejak siang menuju ke Samarinda. ‎

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Agus Kurniawan (Pelaksana Tugas Kejari Kota Bontang) bersama terpidana Laila Erika kasus korupsi pengadaan layanan Internet di Pemkot Bontang, sebelum dikurung ke el Lapas Klas II Samarinda, Jumat (18/8/2017). 

Namun tim tidak langsung percaya.

Baca: Mantan Pacarnya Sederet Artis Terkenal tapi kepada Wanita Inilah Moreno Mantap Menikah

Baca: Numpuk di Samsat Markoni, Polda Kaltim Imbau Warga Segera Ambil Plat Nomor

Baca: Cucunya Pilih Hidup Selibat dan Kaul Miskin, Bos Djarum Malah Bilang Begini

Baca: Waduh, Jembatan Senilai Rp 17 Miliar di Kalsel Roboh, Padahal Baru Dibangun 2 Tahun Lho!

Baca: Di RSKO Ello Teriak-teriak kepada Petugas, Ternyata Ini Penyebabnya

Sekitar jam 18.15 wita, terpidana sedang mengambil air wudhu di samping pagar, saat itu tim langsung komunikasi dengan terpidana.

"Saat itu tim belum diizinkan masuk ke dalam rumah karena suami terpidana masih perjalanan pulang ke rumah," tutur Pelaksana Tugs Kajari Bontang Agus Kurniawan, kepada Tribun, sebelum meninggalkan Lapas Klas II A, di Jalan Sudirman, Samarinda, Jumat (18/8/2017).

Pukul 18.30 wita suami terpidana pulang, kemudian tim jaksa eksekusi bersama dengan petugas Polsek, dipersilahkan masuk ke dalam rumah.

Setelah komunikasi dengan Plt Kajari Bontang, akhirnya terpidana berhasil dibawa ke Lapas Samarinda di Jl. Sudirman, sekitar jam 20.00 wita terpidana sampai di Lapas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved