Hanya 5 Menit Tinggal Motor di Poskamling, Begini Nasib Nurhayani
Motor matic yang ditinggal selama 5 menit di depan Poskamling, Jalan Askit RT 14 Gang Sampurna, Baru Ilir Balikpapan Barat, raib digondol maling.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Pada Jumat (18/8/2017) malam ia langsung dibawa ke Balikpapan untuk dilakukan pengembangan.
Hardi pun berkicau, polisi mendapati nama Ahmad Gafur (35), yang menjual sepeda motor curian tersebut kepada dirinya.
Di salah satu rumah di Jalan Asrama Bukit Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat diketahui bersemayam sang pelaku curanmor yang dicari.
Tak ada perlawanan berarti saat polisi meringkus pelaku.
Gafur pun langsung digelandang menuju Mapolsek Balikpapan Barat untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Ahmad Gafur dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun, sementara Hardi dikenakan pasal 480 KUHP tentang permufakatan jahat atau penadah, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)
Halaman 2 dari 2