Muncul Grup Poligami Rahasia di Facebook, Isi Postingannya Sungguh Mencengangkan

Poligami merupakan masalah yang pelik dalam rumah tangga. Apalagi, kemarin ramai dengan berita artis Opick yang ternyata berpoligami.

istimewa
Ilustrasi Poligami 

Postingan atau diskusi di grup itu menunjukkan kalau wanita selalu salah.

Diduga dalam grup tersebut mewadahi suami untuk melakukan, atau curhat tentang poligami.

Jadi, jaga baik-baik suami kamu. (Grid.id/Arif Budi Setyanto)

Bisa Dipenjara

Pengadilan Agama melalui Humasnya, Rusmini menerangkan bagi warga Balikpapan yang berniat melakukan poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama Kota Balikpapan sebelum ke Kantor Urusan Agama.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pernikahan yang dilangsungkan dianggap tidak resmi sesuai bunyi Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 1974.

“Yang bersangkutan memohon kepada Pengadilan untuk diberikan izin menikah lagi dengan perempuan lain, sebelum ke KUA biar resmi,” ujarnya.

Baca: VIDEO - Netizen Indonesia Marah, Usai Insiden Bendera Terbalik, Lagu Pembukaan SEA Games Bikin Emosi

Ia mengatakan saat ini banyak laki-laki yang melakukan poligami melanggar aturan tersebut.

Baik yang tidak melalui prosedur yang benar, hingga nikah siri

Sanksi yang diperoleh jika terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dijerat pasal 279 KUHP tentang pelanggaran terhadap UUD minimal 6 bulan penjara.

“Bisa dikatakan lemahnya kesadaran hukum di masyarakat menjadi penyebab utama, selain kurangnya sosialisasi yang kami lakukan, karena terkendala pendanaan yang minim,” tuturnya. (bie)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved