Breaking News

Muncul Grup Poligami Rahasia di Facebook, Isi Postingannya Sungguh Mencengangkan

Poligami merupakan masalah yang pelik dalam rumah tangga. Apalagi, kemarin ramai dengan berita artis Opick yang ternyata berpoligami.

istimewa
Ilustrasi Poligami 

TRIBUNKALTIM.CO - Poligami merupakan masalah yang pelik dalam rumah tangga.

Apalagi, kemarin ramai dengan berita artis Opick yang ternyata berpoligami.

Dia sudah menikahi siri perempuan lain.

 

Baca: Beredar, Foto-foto Mesra Seseorang yang Mirip Komisaris First Travel dengan Pasangan Sejenisnya

Selain itu, ada yang menghebohkan lagi.

Grid.ID melansir dari akun twitter @msofyan dia bercerita, bahwa ada grup facebook poligami.

Baca: Wah Raffi Ahmad Keceplosan, Ehm, Ia Sebut Verrel Bramasta dan Natasha Wilona. . .

Baca: Soal Timnas Putri Sepak Takraw yang Walk Out, Eh Media Malaysia Malah Salahkan Tim Indonesia

Grup ini bersifat privat, dan isi didalamnya sangat problematis.

Dalam grup tersebut berisi para suami yang diduga sudah dan mau berpoligami.

Contohnya seperti gambar di atas.

Baca: Makjleb, Luapan Emosi Istri Opick, Poligami tak Semudah Memuntahkan Spermamu

Anggota grup bertanya tentang dalil yang mengharuskan suami harus minta izin poligami kepada istrinya.

Rata-rata jawabannya tidak ada dalil, dan mencari pembelaan untuk bisa poligami.

Baca: Heboh! Foto Diduga Anak Yatim yang Hilang Beredar di Facebook, Kepalanya Dipegang Pria Dewasa

Postingan atau diskusi di grup itu menunjukkan kalau wanita selalu salah.

Diduga dalam grup tersebut mewadahi suami untuk melakukan, atau curhat tentang poligami.

Jadi, jaga baik-baik suami kamu. (Grid.id/Arif Budi Setyanto)

Bisa Dipenjara

Pengadilan Agama melalui Humasnya, Rusmini menerangkan bagi warga Balikpapan yang berniat melakukan poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama Kota Balikpapan sebelum ke Kantor Urusan Agama.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pernikahan yang dilangsungkan dianggap tidak resmi sesuai bunyi Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 1974.

“Yang bersangkutan memohon kepada Pengadilan untuk diberikan izin menikah lagi dengan perempuan lain, sebelum ke KUA biar resmi,” ujarnya.

Baca: VIDEO - Netizen Indonesia Marah, Usai Insiden Bendera Terbalik, Lagu Pembukaan SEA Games Bikin Emosi

Ia mengatakan saat ini banyak laki-laki yang melakukan poligami melanggar aturan tersebut.

Baik yang tidak melalui prosedur yang benar, hingga nikah siri

Sanksi yang diperoleh jika terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dijerat pasal 279 KUHP tentang pelanggaran terhadap UUD minimal 6 bulan penjara.

“Bisa dikatakan lemahnya kesadaran hukum di masyarakat menjadi penyebab utama, selain kurangnya sosialisasi yang kami lakukan, karena terkendala pendanaan yang minim,” tuturnya. (bie)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved