Saya Tidak Perlu Diancam-ancam, Dilaporkan ke Bareskrim, Elsa Syarief Minta KPK Lakukan Ini

Usai disomasi, Elza Syarief kini juga dilaporkan Akbar Faisal ke Bareskrim Polri. Bagaimana tanggapan pengacara ini?

Fahdi Fahlevi
Akbar Faisal ketika melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (28/8/2017). 

 TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - ‎Perseteruan antara pengacara Elza Syarief dengan Politikus NasDem Akbar Faisal berbuntut panjang.

Selasa (29/8/2017) hari ini, Elza Syarief mengaku akan ke KPK untuk melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh Akbar Faisal.

"‎Besok saya akan ke kantor KPK lama pukul 09.00 WIB untuk verifikasi ancaman Akbar Faisal ke saya, untuk perlindungan sebagai saksi," tutur Elza Syarief dalam pesan singkatnya, Senin (29/8/2017).

Sebelumnya dalam keterangan di BAP, Elza Syarief mengatakan Setya Novanto mengumpulkan sejumlah anggota DPR, diantaranya Miryam, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari‎, usai surat dakwaan itu bocor ke publik.

Dalam pertemuan tersebut Miryam diadili dan disebut penghianat.

‎Tidak terima namanya disebut, Akbar Faisal sempat mengirimkan surat somasi pada Elza Syarief selama 3x24 jam untuk menarik ucapannya atau meralat namun hal itu tidak diindahkan Elza Syarief.

pengacara Elza Syarief
Pengacara Elza Syarief 

Sampai akhirnya Akbar Faizal melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/865/VIII/2017/Bareskrim.

Atas laporan tersebut, Elza Syarief mengaku pihaknya telah mengetahui dirinya dilaporkan atas dua dugaan yakni memberikan kesaksian palsu dan ‎pencemaran nama baik.

"Iya saya sudah tahu‎. Saya bicara begitu di persidangan karena memang itu ada di BAP Yani (Miryam S Haryani) yang dibuat KPK," ucap Elza dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com.

Dikonfirmasi soal adanya somasi yang dilayangkan oleh Akbar Faisal, Elza Syarief membenarkan adanya somasi tersebut.

"22 Agustus 2017, saya dapat somasi dari Pak Akbar Faizal soal kesaksian saya di Pengadilan Tipikor soal pertemuan dengan Miryam dan beberapa anggota DPR yang lain serta adanya tekanan ke Yani sehubungan dengan materi kesaksian yang telah dan akan diberikan dalam kaitan kasus e-KTP," tutur Elza Syarief.

Di luar somasi itu, Akbar Faizal juga mengirimkan pesan singkat ke Elza Syarief yang merasa keberatan dengan keterangan Elza karena dinilai mencoreng kredibilitas dan nama baik yang dibangun oleh Akbar Faisal.

Atas sejumlah pesan singkat itu, Elza Syarief merasa tertekan.

Menjawab pesan singkat Akbar Faisal, Elza Syarief mengatakan dirinya berbicara sebagai saksi dibawah sumpah dan itu sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Itu adalah isi BAP Yani di KPK dan perkataanya sendiri, bukan mengarang. Kalau dia mencabut setelah itu karenanya dia diproses kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan."

"Saya tidak perlu diancam, karena saya bertanggung jawab dan harus memberikan keterangan yang benar dibawah sumpah. Silahkan membaca BAP Yani dan rekaman saya. Saya sebagai saksi KPK dalam perlindungan KPK, hak dia (Akbar Faisal) membuat langkah apapun‎," tutur Elza Syarief.

Saya Saksi, Tidak Bisa Cabut Keterangan 

Anggota DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (28/8/2017).

Akbar melakukan pelaporan terkait BAP Elza Syarief pada sidang politikus Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus E-KTP.

Jaksa pada KPK di sidang 21 Agustus lalu mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faisal bersama sejumlah orang lainnya menekan Miryam. Lalu apa tanggapan Elza?

 
Elza tegaskan bahwa dirinya berbicara sebagai saksi di bawah sumpah dan itu sesuai dengan fakta sebenarnya. Yakni seuai keterangan Miryam S Haryani kepada dirinya.

Karena itu Elza tidak akan mencabut atau mengubah keterangannya tersebut.

Saya bicara sebagai saksi dibawah sumpah, dan itu sesuai dengan fakta sebenarnya. Adalah isi BAP Miryam S Haryani (Yani-red) di KPK dan perkataannya sendiri, bukan mengarang," ujar Elza kepada Tribunnews.com, Senin (28/8/2017).

"Kalau dia (Yani-red) mencabut setelah itu, karenanya dia diproses kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Saya tidak perlu diancam-ancam ya. Karena saya bertanggung jawab dan harus memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah," tegas Elza.

Ia pun mempersilakan Akbar untuk membaca BAP Miryam dan rekaman yang dimilikinya.

"Sekali lagi saya mohon maaf tidak bisa membantu untuk merubah ketetangan saya di bawah sumpah. Karena itu adalah apa yang saya lihat, dengar dan rasakan. Saya bertanggung jawab kepada negara dan Allah SWT kalau saya berbohong."

"Perlu diketahui saya teman bapak, tidak pernah berselisih, benci , dendam atau berniat menjatuhkan atau mencemarkan nama baik bapak. Saya tidak punya motif untuk melakukan hal tersebut . Ini semata-mata keterangan BAP Yani dan keterangannya kepada saya," ujarnya lebih lanjut.

"Dia (Yani) cabut keterangannya di BAP, keterangannya di BAP di hadapan penyidik KPK, video dan rekaman kpk aja dicabut sehingga kena kasus yang sedang disidangkan. Tentunya keterangan dia kepada saya dicabut sudah tidak aneh dan bukan berarti saya berbohong , dia terdakwa , boleh diam, cabut keterangan atau apapun kehendaknya. Tapi saya adalah saksi pak , mohon dapat dimengerti kedudukan saya," jelas Elza.

Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (28/8/2017).

"Kepada Bareskrim tentang dua hal, pertama persaksian palsu dan pencemaran nama baik," ujar Akbar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Jaksa pada KPK di sidang 21 Agustus lalu mengungkap BAP Elza yang menyebut bahwa Akbar Faisal bersama sejumlah orang lainnya menekan Miryam.

Akbar mengungkapkan bahwa langkah diambil setelah surat somasi kepada Elza tidak mendapatkan tanggapan.

Akbar telah memberi batas waktu 3x24 jam kepada Elza namun tidak ditanggapi. "Saya ingin tahu dimana, kapan, dan dalam rangka apa (melakukan tekanan kepada Miryam)," jelas Faisal.

Akbar Faisal merasa martabatnya tercoreng oleh BAP Elza Syarief.

Akbar melakukan pelaporan terkait BAP Elza Syarief pada sidang politikus Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus e-KTP.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved