Penipuan First Travel

Wuah. . . Ada Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi, Ini Daftarnya

Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan

Editor: Amalia Husnul A
(tribunnews/fahdi fahlevi)
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merilis kasus penipuan jamaah umroh dengan tersangka pemilik First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki, Selasa (22/8/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyita delapan perusahaan terkait proses hukum terhadap bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, delapan perusahaan tersebut milik pasangan suami istri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel.

"Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamia (31/8/2017).

Baca: Usut Penyebar Video Nakal, Pria Ini Dipilih Jadi Pengacaranya, Netizen Salfok Nama Asli Millen

Baca: BREAKING NEWS - Panik, Rasakan Guncangan Gempa, Skuat Borneo FC Panik Berhamburan ke Luar Hotel

Baca: Telkom Tanggapi Kabar soal Satelit Telkom 1 yang Dikabarkan Hancur

Kedelapan perusahaan tersebut adalah

PT Interculture Tourindo

PT Yamin Duta Makmur

PT Hijrah Bersama Taqwa

PT Bintang Balindo Semesta

PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima

PT Anugerah Karya Teknologi

PT Anniesa Hasibuan Fashion

Yayasan First

Baca: Jelang Idul Adha, Sembilan Rumah Warga Ludes di Lok Bahu

Baca: Memilukan! Hampir 5 Tahun Murid SD Ini Belajar di Ruangan Tanpa Atap, Usang, Penuh Tumpukan Kayu

Baca: Kedua Orangtuanya Tunanetra, Begini Perjuangan Retno Menuntut Ilmu Hingga Lulus Cum Laude

Beberapa di antaranya merupakan agen perjalanan umrah, sama seperti First Travel.

Tak hanya itu, polisi juga meminta Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan seluruh perusahaan tersebut.

"Kita minta untuk dihentikan operasinya karena segala aset yang ada di situ akan disita dalam kaitan proses pencucian uang," kata Martinus.

Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar .
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Martinus mengatakan, setelah perusahaan itu berhenti beroperasi, nantinya akan dilihat mekanisme transaksi keuangan di dalamnya.

"Bila masyarakat mengetahui ada aset-aset lain dari tersangka yang tersebar di Indonesia dan di luar negeri dan masyarakat tahu silakan memberikan info," kata Martinus.

Baca: Argentina Hadapi Uruguay, Signifikansi Peran Crespo Begitu Kental

Baca: Begini Keadaan Udara NKRI Sejak Ada Sang Helder Sukhoi . . .

Baca: Ini Agenda Coach Luis Milla Setelah Laga Timnas Indonesia Kontra Fiji

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah bangunan dan kendaraan milik para tersangka.

Selain itu, sebanyak 13 rekening telah diblokir dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri aliran uangnya.

"Tiga rekening atas nama Andika, dua atas nama Anniesa, satu atas nama Siti Nuraidah, tiga atas nama PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan empat atas nama PT First Anugerah Karya Wisata," kata Martinus.

Baca: PARADE FOTO - Beginilah Seru dan Semaraknya Pawai Takbiran di Kota Minyak

Baca: Indonesia Butuh Tiga Radar Anti Jaming, Awas Tercengang! Ini Alasannya . . .

Baca: Fakta Terkuak, Ternyata Begini Situasi di Ruang Ganti Setelah Indonesia Dikalahkan Malaysia

Selain Andika dan Anniesa, polisi juga menetapkan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka.

Modusnya para tersangka, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Baca: Drama Transfer Berbelit-belit, Philippe Coutinho Frustrasi Ditahan Liverpool?

Baca: Novel Dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Pemuda Muhammadiyah: Itu Perilaku Antikritik

Baca: Spurs Dapat Palang Pintu Baru, tapi Punya Deret Catatan Kebengalan, Ini Dia Rinciannya . . .

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.

Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Pemilik First Travel yang dicokok polisi, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menghadiri New York Fashion Week (NYFW) Spring/Summer 2017, Senin (12/9/2016).
Pemilik First Travel yang dicokok polisi, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menghadiri New York Fashion Week (NYFW) Spring/Summer 2017, Senin (12/9/2016). (instagram)

Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000.

Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.

Jika ditotal menjadi Rp 848.700.100.000. Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.

Baca: Ditahan Imbang Pesut Etam, Semen Padang Gagal Menang Tiga Kali Beruntun

Baca: Jetlag Usai Terbang Jauh dari Glasgow, Lin Dan Takut Tertidur Saat Bertanding

Baca: Malangnya Novel Baswedan, Mata Kiri Buta, Kini Email Protesnya pun Dipidanakan Seorang Jenderal

First Travel belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.

Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.

Kemudian, utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar. (*)

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Polisi Sita 8 Perusahaan Lain Milik Bos First Travel, Apa Saja?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved