Berita Video
VIDEO - Kapal Berbendera Malaysia Lakukan Pencurian Ikan Diamankan Polairud Polda Kaltim
Nakhoda yang diketahui bernama Lanuridia warga negara Indonesia dijebloskan ke dalam sel untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Martinus Wikan
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dit Polairud Polda Kaltim menetapkan nakhoda kapal ikan asing berbendera Malaysia sebagai tersangka, Kamis (30/8/2017) lalu.
Lantaran diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia, Senin (28/8/2017) lalu.
"Kapal asing berbendera Malaysia tersebut kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan 1,8 mill di dalam teritorial perairan kita," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko.
Baca: Ahmad Dhani Sebut Nama Tokoh-tokoh Bodoh di Indonesia, Rizieq Shihab Masuk di Dalamnya
Saat ini kapal asing tersebut diamankan di Satlan Polairud Polda kaltim di Tarakan, Kalimantan Utara.
Nakhoda yang diketahui bernama Lanuridia warga negara Indonesia dijebloskan ke dalam sel untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca: Ahmad Dhani Sebut Nama Tokoh-tokoh Bodoh di Indonesia, Rizieq Shihab Masuk di Dalamnya
Sementara sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) turut diamankan petugas.
Namun status mereka hanya sebagai saksi.
Dua di antara ABK tersebut merupakan warga negara Malaysia.
"ABK statusnya saksi sementara ini. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan, apabila di lain waktu ketangkapan dengan kasus yang sama, polisi tak segan menahan dan dijadikan tersangka," ungkap Harun, Kamis (30/8/2017).
Baca: Demi Imbangi Persenjataan Korut, Donald Trump Restui Peningkatan Kapasitas Rudal Korsel
Baca: Warga Mesir Kesulitan Laksanakan Ibadah Kurban Akibat Inflasi Sangat Tinggi
Baca: Subhanallah, Sapi ini Sebut Nama Allah Berkali-kali Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir, Lihat videonya
Kapal ikan asing yang dinakhodai Lanuridia tersebut mengangkut 500 kilogram ikan laut Indonesia saat diciduk aparat kepolisian.
Baca: Memang Sering Tampil Sederhana, 3 Tas Kahiyang Ini Ternyata Harganya Fantastis!
Hasil laut tersebut pun sudah dilakukan lelang sebagian, beberapa juga disisihkan untuk keperluan pembuktian penyidikan.
Belakangan diketahui, saat dilakukan pemeriksaan Nakhoda pun tak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), beserta dokumen lainnya di kapal.
"Saat ini proses sidik masih berjalan. Kita tetap lakukan pengembangan," katanya.
Tersangka yang kini mendekam di sel Satlan Polairud Polda Kaltim di Tarakan, dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UUD RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan. "Ancaman pidana maksimal 8 tahun," tegasnya.
Baca: Pria yang Sempurna itu Benar-benar Ada, ini Buktinya
Pemberitaan sebelumnya, sebuah kapal berbendera Malaysia diamankan jajaran Dit Polairud Polda Kaltim di Suar Tugu Merah alur Perairan Karang Unarang, Senin (28/8/2017). Kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia.
Pengungkapan bermula saat anggota Dit Polairud Satlan 2 Tarakan melaksanakan patroli di alur perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia Timur wilayah Kalimantan Utara sekira pukul 01.00 Wita.
Jajaran Polairud beranggotakan 5 orang mendeteksi adanya kapal ikan berbendera Malaysia.
Baca: Tak Perlu Pakai Ribet, Resep Gulai Kambing ini Dijamin Mak Nyus
"Kami curiga, saat kami patroli lampu penerangan kapal dimatikan. Padahal itu merupakan alat bantu proses penangkapan ikan," kata Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasatrolda AKBP Putra Wiratama SH SIK MSI, Senin (28/8/2017).
Selanjutnya polisi air melakukan pengamatan secara terus menerus. Setelah yakin kapal tersebut berada di wilayah perairan Indonesia, di tittik koordinat 04 06' 300" LUMAYAN - 118 12' 026 BT. Pada pukul 03.00 Wita dilakukan penangkapan.
Setelah diperiksa diketahui Kapal Motor kayu dengan geladak ganda sebagai penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nama/code : No. Lesen : SA 1517/5/F. "Nakhoda dan 10 ABK kapal tersebut diamankan jajaran," ujarnya.
Belakangan diketahui, nakhoda bernama Lanurudia (31) berwarga negara Indonesia. Sementara pemilik kapal sesuai surat CHIA CHU HUA. kewarganegaraan Malaysia.
Polisi menyita muatan ikan hasil tangkapan berbagai jenis sekitar 600 kilogram, kemudian 1 set jaring pukat jeruk turut diamankan.
Baca: SM Entertainment Lakukan Hal ini, SNSD Bakalan Bubar?
"Keadaan kapal di alur perairan wilayah Indonesia tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan sehingga patut diduga melakukan pelanggaran," jelasnya.
Saat ini jajarannya mengamankan pelaku dan barang bukti berupa surat atau dokumen kapal. "Kami langsung melakukan Adhok Pelaku dan Barang Bukti ke Pangkalan Dit Polairud di Satlan 2 Tarakan untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya. (bie)
Berikut Videonya: