Wow, Rumah Bata Merah Milik Agus Diganti Untung Rp 18,26 Miliar, Tetangga Ramai-ramai Protes

Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar.

Romi Rinando
Rumah bata merah milik Agus sudah rata dengan tanah. Rumah yang terletak Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, itu disebut dihargai Rp 18,26 miliar 

TRIBUNKALTIM.CO - Proses pembebasan lahan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) di ruas Jatiagung, Lampung Selatan, memunculkan kejutan besar.

Satu unit rumah beserta lahannya di Jatimulyo mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang mencengangkan; Rp 25,4 miliar.

Jika data yang diperoleh Tribun pada Minggu (3/9) malam belum mengalami perbaikan, maka nilai ganti rugi tersebut merupakan yang termahal dalam proses pembebasan lahan untuk jalan tol di Lampung.

Bagaimana tidak, rumah yang berlokasi di Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, tersebut hanya dibangun pada areal seluas 109 meter persegi.

Baca juga:

Fotografer Ini Berhasil 'Menyusup' ke Korea Utara, Cermati 10 Hasil Jepretannya yang Menguak Fakta

Polisi Thailand Temukan Mobil yang Dipakai Mantan PM Yinluck Melarikan Diri

Dulu Dia Masuk Bursa Kapolri, Tersangkakan Pimpinan KPK, Lihat Aktivitasnya Sekarang

Buruan ke Gramedia, Spesial Hari Ini ada Voucher dan Diskon Menarik, Ayo Bergegas . . .

Perdana Menteri Australia Nilai Pemimpin Korut Kim Jong Un Jahat

Bahasa Indonesia Bukan Lagi Bahasa Asing Favorit di Queensland Australia

Tidak Ada Solusi Militer Yang Mudah Untuk Hentikan Ambisi Nuklir Korea Utara

rumah bata merah milik Agus sudah rata dengan tanah. Rumah yang terletak Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, itu diebut dihargai  Rp 18,26 miliar
rumah bata merah milik Agus sudah rata dengan tanah. Rumah yang terletak Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, itu disebut dihargai Rp 18,26 miliar (Romi Rinando)

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, ganti rugi tersebut diterima oleh warga atas nama Agus Triyanto. Dialah yang tercatat sebagai pemilik lahan seluas 109 m2 tersebut.

Rincian ganti rugi yang diterima Agus, berdasarkan dokumen yang diterima Tribun, untuk lahan seluas 109 m2 adalah sekitar Rp 49 juta. Nilai ganti rugi tanah ini jika dibandingkan dengan tanah lain di dusun yang sama masih wajar.

Namun, ganti rugi untuk bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh Agus, nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 18,26 miliar.

Sementara bangunan di sekitarnya paling tinggi diberi ganti rugi Rp 158 juta.

Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca juga:

Perdana Main di Stadion Mirip Emirates, Tiket Persiba Vs Persegres Dibanderol Murah, Ini Daftarnya!

Begini Ucapan Rico, Penyulut Petasan di Stadion Patriot, soal Kematian Catur Juliantono

Gol Tunggal Lerby ke Gawang Persegres Antar Borneo Raih Kemenangan Perdana di Laga Tandang

Amankan Satu Slot di Piala Dunia 2018, Bonus untuk Tim Ini Justru Terancam Dipotong

Asisten Luis Villa Ini Akan Gelar Pertandingan di Balikpapan

Tanpa Flavio Kontra Persegres, Borneo FC Pasang Double Pivot Muda

Tahun Depan Messi Bisa Keluar dari Barcelona dengan Gratis

6 Tim Resmi Lolos ke Piala Dunia 2018, Berikut Daftar Lengkapnya

Ada pula kompensasi masa tunggu sebesar Rp 1,9 miliar. Sehingga, total Agus mendapat ganti rugi Rp 25,4 miliar.

Pembangunan JTTS di Lampung secara keseluruhan meliputi dua ruas, yakni Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,938 km dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanang 112,185 km, sehingga totalnya 253,123 km.

Hingga April 2017, ganti rugi yang yang telah dibayarkan mencapai 8.292 bidang dari 10.584 bidang senilai Rp 3,49 triliun dari total estimasi ganti rugi Rp 4,46 triliun.

Perbandingan Rumah

Yang menjadi pertanyaan, semewah apa rumah di Jatimulyo, Lampung Selatan, itu sehingga dihargai Rp 18,26 miliar, yang jika dihitung dengan harga tanah dan lainnya total menjadi Rp 25,4 miliar?

Padahal, luas lahan yang ditempati bangunan tersebut hanya 109 meter persegi. Itu pun lokasinya jauh di pelosok.

Sebagai perbandingan, di situs jual beli properti, terdapat rumah hunian yang ditawarkan "hanya" dengan harga Rp 2 miliar.

Rumah itu sudah berlokasi di tengah kota, yakni di Perumahan Kota Sepang Indah, luas tanah 380 m2 dan luas bangunan 350 m2, memiliki 6 kamar tidur dan 4 kamar mandi.

Demikian pula jika kita memperbandingkan dengan rumah yang berada di permukiman elite.

Rumah tingkat di Fersailes Citra Garden, dengan luas tanah 180 m2 dan luas bangunan 225 m2, memiliki 4 kamar tidur dan 4 kamar mandi, ditawarkan juga "hanya" dengan harga Rp 2 miliar. Itu pun belum negosiasi.

Rumah yang lebih mewah, bahkan bisa dikategorikan supermewah, dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang "rumah mewah di Jatimulyo", yakni pada kisaran Rp 20 miliar.

Rumah tiga lantai yang berlokasi di Kota Sepang, dengan view kota dan view laut, itu menempati lahan seluas 3.918 m2, sedangkan bangunannya sendiri seluas 1.145 m2.

Maka, bisa dibayangkan semewah apa bangunan yang berada Jatimulyo, berdiri di atas sepetak lahan kira-kira 10x10 meter, di sebuah dusun yang jauh dari pusat kota, jika diberi ganti rugi sampai Rp 25,4 miliar.

Warga Protes

Tak pelak, besaran ganti rugi itu dipersoalkan oleh warga setempat. Warga Jl Senopati Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung, menilai pemerintah tidak adil dalam menetapkan besaran ganti rugi.

Adapun bangunan warga lainnya, rata-rata ditaksir seratusan juta rupiah oleh tim appraisal.

Bedri Najamudin, perwakilan warga Jatimulyo, mengatakan, pihaknya menilai adanya ketidakadilan terkait penetapan nilai ganti rugi lahan yang terkena proyek JTTS di wilayah Jatimulyo.

"Kami bukan menolak proyek tol, tapi ada rasa ketidakadilan yang kami dapatkan," kata Bedri saat mendatangi kantor Tribun Lampung, Minggu malam.

Menurut dia, penetapan nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Lampung Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Perra), sangat timpang.

Ganti rugi lahan dan bangunan milik warga bernama Agus Triyanto, kata dia, jauh di atas nilai tanah dan bangunan milik warga lainnya.

Padahal, kata Bedri, lokasi lahan dan bangunan warga lainnya lebih strategis dibandingkan milik Agus.

Selain itu, Bedri mengatakan, bangunan milik Agus berupa batu bata merah. Tetapi, nilai total ganti kerugian tanah 109 m2 dan bangunan milik Agus mencapai lebih dari Rp 25,4 miliar.

"Janggal dan kaget saja, tanah dan bangunan kami letaknya di pinggir jalan, penilaian di bawah. Kami sempat tanyakan, tetapi kami diitimidasi pegawai BPN. Katanya kalau tidak setuju, tanah dan bangunan kami tetap digusur. Kami merasa pembebasan tanah untuk tol ini tidak lazim," kata Bedri, yang diamini sejumlah warga lainnya yang ikut hadir ke kantor Tribun.

Akibat perlakukan itu, sambung Bedri, warga sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Saat ini proses persidangan tinggal menunggu putusan hakim.

"Kami sudah layangkan keberataan atas perlakuan yang kami rasakan tidak adil ini. Kami hanya berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya sesuai fakta yang sudah kami sampaikan," ujarnya.

Baca juga:

Berujung Cedera, Ini Alasan Rossi Anggap Penting Latihan di Luar Lintasan MotoGP

Bangkok Post Nobatkan SEA Games 2017 Sebagai 'SEA Cheating', Ini Daftar Kontroversinya

Pajang Foto di Twitter, Mengapa Conor McGregor Sebut Dirinya Seperti Orangutan?

Rossi Keluar dari RS Lebih Cepat dari Perkiraan, Begini Testimoni Sang Dokter

Balapan 'Chaos', Sean Gelael Raih Sepuluh Poin di Monza Italia

Operasi Berjalan Lancar, Begini Pernyataan The Doctor

4 Fakta Mengejutkan yang Menunggu Rossi Setelah Cedera, Nomor 4 Paling tak Disangka

Adeham: Silakan Protes

Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung, yang juga Ketua Tim Pembebasan Lahan Jalan Tol Lampung, Adeham, mempersilakan warga yang tidak puas atas penetapan nilai ganti rugi untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat di pengadilan.

Menurut dia, cuma pengadilan yang bisa memerintahkan untuk melakukan ukur ulang.

"Kalau ada yang tidak puas, silahkan ajukan ke pengadilan, karena harga yang sudah ditetapkan biasanya tidak akan berubah, kecuali pengadilan itu memerintahkan ukur ulang, dan dinilai kembali," kata Adeham melalui ponsel, Senin (4/9).

Adeham mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan yang bisa mengubah nilai yang telah ditetapkan oleh tim appraisal.

"Jadi silakan saja, warga protes, dan kami juga tidak bisa mencampuri hak mereka apalagi intervensi, dan satu-satunya cara yaitu pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Iing Sarkim memersilakan warga untuk mengajukan keluhan secara tertulis dengan ditembuskan kepada Kanwil BPN Lampung. Sehingga, kata Iing, pihaknya mengetahui permasalahan yang dikeluhkan tersebut.

"Kalau secara lisan kami sulit menindaklanjuti, atau memantaunya. Lebih baik disampaikan secara tertulis, jadi bisa tahu apa masalah yang sebenarnya. Dan kami bisa segera menindaklanjuti," kata Iing via ponsel, kemarin.

Disinggung keluhan warga terkait masalah ganti rugi lahan yang tidak sesuai, Iing meminta untuk tetap bersurat ke Kanwil BPN Lampung.

"Nanti kan kami bisa tanyakan ke (tim) appraisal, termasuk soal pengaduan dan keluhan warga Jatimulyo," ucap Iing. (Tribun Lampung)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved