Mengapa Warga Berlomba-lomba Daftar CPNS? Ternyata Segini Gaji Pokoknya, Cermati Rinciannya
Menjadi PNS menjadi impian bagi sebagian warga Indonesia, satu di antara penyebabnya adalah soal kesejahteraan atau menyangkut soal gaji.
Gaji PNS kini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut jika tampilan tabelnya diperbesar.
Baca juga:
Ternyata Hal ini yang Bikin Performa Rossi Menurun
Kenalkan 5 Pemain Timnas U-19 di Piala AFF 2017, Masih Muda, Bertalenta dan Tampan
Rachmat Irianto, si Ganteng yang Terpilih Jadi Kapten Timnas Sepakbola U-19 di Piala AFF 2017
Lakukan Selebrasi Solidaritas Atas Tewasnya Suporter, Irfan Bachdim Malah Kena Kartu Kuning
Berujung Cedera, Ini Alasan Rossi Anggap Penting Latihan di Luar Lintasan MotoGP
Bangkok Post Nobatkan SEA Games 2017 Sebagai 'SEA Cheating', Ini Daftar Kontroversinya
Pajang Foto di Twitter, Mengapa Conor McGregor Sebut Dirinya Seperti Orangutan?




Jika lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS, lulusan SMA atau SMK atau MA, maka golongan pertamanya adalah IIa sehingga menerima gaji awal pokok Rp 1.926.000 per bulan.
Sementara sarjana, golongan pertamanya adalah IIIa sehingga menerima gaji awal pokok 2.456.700 per bulan.
Khusus S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2.560.000 per bulan.
Terakhir adalah lulusan S3 yang golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2.668.900 per bulan. (*)
Formas Lengkap CPNS 2017