Senin, 11 Mei 2026

Pilgub Kaltim 2018

Ketua KPU Kaltim Sarankan Paslon Independen‎ Siapkan Penghubung

Maka otomatis untuk persyaratan mendaftarkan calon perseorangan didukung minimal 8,5 persen.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
KPU Provinsi Kaltim menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan pasangan calon perseorangan, di aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Minggu (10/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim, Muhammad Taufik menyarankan bagi calon ataupun pasangan calon yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan (independen), agar menyampaikan nama pihak-pihak sebagai penghubung.

Sehingga memudahkan konfirmasi data saat di kroscek tim verifikasi calon perseorangan.

Dengan ditetapkannya, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 2.513.840 jiwa, maka otomatis untuk persyaratan mendaftarkan calon perseorangan didukung minimal 8,5 persen atau 213.677 jiwa atau kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga:

Ingat, Ini Jadwal Siaran Langsung MotoGP Seri San Marino, Jangan Sampai Ketinggalan Ya!

Hasil Lengkap Kualifikasi MotoGP San Marino 2017, Rekan Satu Tim Rossi Raih Pole Position

Ingat Insiden Salah Pasang Bendera di SEA Games 2017? Ternyata Ini 'Dalangnya'

Direktur Yamaha: Cedera Valentino Rossi Jauh Lebih Parah dan Menjengkelkan

Jadwal Lengkap MotoGP San Marino 2017

Euforia Kemenangan Masih Terasa, Ini Fakta Tersembunyi di Balik Kemenangan Indonesia Lawan Filipina

Kumpulan Kata Kocak Komentator Valentino Simanjuntak, Ada Latihan Ubah Kalimatnya Juga, Cobain Yuk!

Ia mengimbau bagi kandidat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan di Pilgub 2018, agar menyampaikan nama-nama pihak yang ditunjuk sebagai penghubung (person in charge).

"Tujuannya, supaya bisa mendapatkan informasi detail tentang mekanisme dan syarat pencalonan kepada KPU Provinsi Kaltim," kata Taufik, usai menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pencalonan pasangan calon perseorangan, di aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Minggu (10/9/2017).

‎Total jumlah DPT untuk Pilgub Kaltim tercatar 2.513.840 dengan komposisi pemilih tetap pria sebanyak 1.188.273 dan ‎pemilih perempuan sebanyak 1.325.567 jiwa.

Baca juga:

Panggil RS Mitra Keluarga, Dinkes Konfirmasi Kejadian Sebenarnya soal Bayi Debora

Mendagri Minta Masyarakat Beri Sanksi untuk Rumah Sakit yang Hanya Pikirin Uang

Tidak Menstruasi Selama 3 Tahun, yang Dialami Wanita Ini Sungguh Memilukan

Cara Unik Jepang Rekrut Kaum Muda untuk Wajib Militer, Pakai Poster Begini

Begini Pengakuan Kakak Tersangka Pembunuh PNS Cantik pada Polisi

Terpukul, Orangtua Bayi Debora yang Miskin Kisahkan Anaknya Tak Bisa Masuk ICU Rumah Sakit

Ralat soal Pernyataan Pembekuan KPK, Ini yang akan Dilakukan PDI-P

Berdasarkan DPT Pilkada serentak dari Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kubar, hanya Kabupaten PPU yang menggunakan data DPT Pilpres.

Untuk penyerahan dukungan, lanjut dia, telah ditetapkan sesuai jadwal tahapan pemlihan gubernur yang sudah berjalan saat ini.‎ Sesuai tahapan, tanggal 22-26 November 2017‎.‎ (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved