Sabtu, 11 April 2026

Pemkot Beri Rekomendasi Pengembang Fungsikan Kembali Bendali

pihaknya tidak bisa menyatakan bahwa hal ini salah atau tidak. Namun yang jelas kenyataan di lapangan menunjukkan hal tersebut

Tribun Kaltim/M Alidona
inspeksi mendadak (sidak) yang digelar DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Lingkungan Hidup, DPMPT, Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan di Perumahan Green Valley Gunung Guntur kota Balikpapan, Senin (11/9/2017), 

Laporan Wartawan TribunKaltim Muhammad Alidona (ald)

TRIBUNKALTIM.CO – Sebagai hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Lingkungan Hidup, DPMPT, Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan di Perumahan Green Valley Gunung Guntur kota Balikpapan, Senin (11/9/2017), Dinas Pekerjaan Umum kota Balikpapan memberikan rekomendasi kepada pengembang untuk kembali memfungsikan bendali.

Menurut Kasie perencanaan dan pengawasan sumber daya air drainase dinas pekerjaan umum kota Balikpapan, Prihono, dengan kedalaman 3 meter dengan luas 1300 meter persegi, maka sesuai dengan perhitungan kapasitas bendali dapat menampung 4000 kubik air.

Baca: Lemari Penyimpanan Jenazah Akan Kembali Dianggarkan Tahun Depan

Namun apabila dlihat dari fungsi dari bendali, bendal tidak berfungsi dengan baik karena lokasinya menyulitkan untuk mengambil sedimentasi. Selain itu, pintu air juga selalu terbuka sehingga air langsung mengalir ke DAS Ampal.

“Rekomendasi nya sudah bendali aja, untuk kapasitas sambungannya sudah sesuai,tapi kalau lihat fungsinya ini yang tidak berfungsi Karena untuk pemeliharaan sulit, karena kalau tertutup begini sulit untuk mengambil sedimentasi dan kita lihat juga fungsinya pintu airnya selalu terbuka jadi air yang di sini langsung meluncur ke Sungai Ampal,” katanya menjelaskan.

Baca: Sekjen PBB Sebut Ancaman Nuklir Korea Utara sebagai Krisis Terburuk dan Serius

Disampaikannya, pihaknya tidak bisa menyatakan bahwa hal ini salah atau tidak. Namun yang jelas kenyataan di lapangan menunjukkan hal tersebut.

“Tinggal nanti seperti apa nanti fungsi pembinaannya nanti untuk membenarkan supaya dia harus membuat pemeliharaannya nanti, kalau rekomendasi dari PU tidak pernah selalu seperti ini, tidak terbuka bendalinya” katanya.

Disampaikannya, pembuatan Bendali dengan tertutup agar lahannya bisa dimanfaatkan sebenarnya sah – sah saja, namun  dengan demikian akan kesulitan dalam hal pemeliharaan bendali.

“Rekomendasi PU dalam pembuatan bendali selalu terbuka, tidak tertutup, ini kan agar lahannya bisa dimanfaatkan, ya sah-sah saja sebenernya,  cuman sulit perawatannya, in kan kapasitasnya sekitar 4000 kubik air daya tampung atau dalam dalam 3 meter luasan 1300,” katanya.

Baca: Menjanda, Adik Siti Nurhaliza Langsung Putuskan Lepas Hijab, Alasannya Bikin Heboh Publik Malaysia!

Menurutnya, setelah sidak ini, pihaknya memberikan waktu kepada pengembang untuk memperbaiki sebagaimana rekomendasi yang dsampaikannya.

Apabila sudah ada pengerjaan maka pihaknya menilai pengembang sudah memiliki niatan untuk mengerjakan. Sementara untuk sanksi pihaknya menyerahkan kepada Dinas Perumahan karena masuk dalam kawasan site plan  

Baca: Demi Merangkul Dukungan China dan Rusia, AS Rela Melunakan Sanksi untuk Korut

“Kalau sanksi ini nanti dari teman-teman dari Perumahan karena masuk kawasan site plan,  kalau pembongkaran  nanti mereka akan mengerjakan,” katanya. (*) ⁠⁠⁠⁠

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved