Kejagung Tolak Gabung dengan Densus Antikorupsi Polri. Aduh, Siapa Dong Jadi JPU?
Setyo mengatakan bahwa saat ini bentuk Densus Antikorupsi masih digodok. Pada akhir tahun ini akan dirilis ke publik.
KPK Apresiasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengapresiasi langkah Polri membentuk Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Syarif mengatakan, KPK tidak merasa tersaingi dengan pembentukan Densus Antikorupsi tersebut.
Menurut Syarif, tugas dan kewenangan KPK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan peraturan lain yang menjadi tanggung jawab KPK.
"KPK tidak merasa tersaingi dengan akan dibentuknya Densus Antikorupsi, karena KPK akan tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang KPK dan undang-undang lain yang menjadi tanggung jawab KPK," kata Syarif di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Syarif mengatakan, Densus Antikorupsi akan meningkatkan efektivitas polisi dalam menangani kasus korupsi jika dikelola dengan benar.
Ia berharap, dengan terbentuknya Densus Tipikor nantinya KPK dan Polri bisa melakukan koordinasi yang lebih baik lagi.
"Sehingga KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan baik," ujar Syarif.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan persiapan pembentukan Densus Tipikor terus dilakukan hingga kini.
Polri bahkan telah menyiapkan gedung untuk unit kerja baru tersebut, yakni di gedung lama Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, Polri juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyiapkan Densus Tipikor yang terdiri dari Asisten Perencanaan (Asrena) dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).
Selain itu, Tito mengatakan, Polri juga telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan pihak eksternal.
"Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung (HM Prasetyo) kalau diminta membuat satgas (satuan tugas) bersama sehingga kordinasi mudah, tidak bolak-balik," lanjut Tito.
Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri.
Wacana tersebut muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.