Warga Minta Lahannya Dihargai Rp 150 Juta per Ha, Ini yang akan Dihadapi Investor
PLTA ini diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 6.080 MW, melalui pembangunan 5 bendungan.
Penulis: Doan E Pardede |
Baca: Wali Kota Syaharie Jaang Jadi Saksi Perkara TPPU Pelabuhan Palaran
Baca: Pelatihan Sistem Manajemen Mutu, Peserta Diminta Selesaikan Soal Bahasa Inggris
Baca: OTT Marak, Jubir KPK Peringatkan Para Kepala Daerah yang Lakukan Transaksi Suap
Baca: Bentrok di YLBHI, 5 Polisi Terluka Kena Lemparan Batu
Baca: Setelah di Pesta Ultah Anak KD, Eh Mulan Bareng Lagi dengan Maia Estianty, Kebetulan?
Baca: Mau Nonton YouTube tapi Takut Boros Kuota? Coba Pakai Aplikasi Ini Biar Hemat!
Baca: Dari Balai Kota hingga Lihat Air Mancur Joget, Inilah Serunya Wisata Warisan Ahok di Jakarta
Baca: Pantas Umi Pipik Kirim Doa untuk Laudya Cynthia Bella, Ternyata Ini Sebabnya
Baca: Bangkitkan Gairah Kerja, Contek 7 Cara Berikut Ini
Baca: Dibanding Hari Biasa, Plaza Blok M Justru Lebih Sepi saat Akhir Pekan
Harga ini, jelasnya, tentunya sangat jauh dari harga rata-rata tanah yang ada di wilayah tersebut. Jika tetap bertahan di angka tersebut, dikhawatirkan akan membebani investor, dan ujung-ujungnya membuat pembangunan PLTA terhambat.
"Tapi ini masih isu. Ini juga yang mau kita tanyakan di pertemuan nantinya," jelasnya.
Dalam pertemuan, juga akan disosialisasikan bahwa harga lahan tidak bisa ditentukan sendiri oleh masyarakat. Untuk menaksir harga lahan tersebut, sudah ditunjuk Tim Appraisal dan saat ini sudah bekerja.
"Jadi harganya tidak bisa ditentukan oleh masyarakat," jelasnya.
M Sattar juga menyampaikan, Tim Appraisal ini berbeda dari biasanya. Karena bukan untuk kepentingan umum, harga lahan yang sudah ditaksir bersifat rahasia dan hanya akan diketahui oleh investor, untuk selanjutnya dinegosiasikan dengan warga. Dan rencananya, pertemuan ini juga akan langsung dilakukan negosiasi harga lahan, berdasarkan hasil yang sudah didapat oleh Tim Aprraisal tersebut.
"Kalau untuk kepentingan umum, berapa pun yang sudah ditentukan oleh aprraisal, itu yang akan dibayarkan. Itu bedanya," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pembahasan-plta-peso_20170918_143437.jpg)