Wow, Segini Penghasilan Mucikari yang Jadikan Tempat Karaoke di Tarakan Sebagai Penampungan PSK
Praktek prostitusi tersebut diduga sudah beroperasi hingga 3 tahun lamanya di Tarakan. Bisa dibayangkan, berapa besar keuntungan yang diraup oleh para
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Tersangka kasus prostitusi di Tarakan memakai baju tahanan warna oranye saat digiring anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kaltim.
Baca: Tata Janeeta Kembali Serumah dengan Mantan Suami, Bakalan Rujuk nih?
Selain BGS, pihaknya juga mengamankan DCR (27) di lokasi karaoke berbeda di Tarakan. Modusnya hampir sama dengan pengungkapan BGS. Bedanya biaya sewa perempuan bayaran DCR, lebih mahal.
"Kalau yang ini BO long time Rp 3 juta, untuk Short Time Rp 1,5 juta. Keuntungannya tetap dibagi dua dengan wanitanya," ungkapnya.
Saat ini kedua mucinkari tersebut mendekam di sel Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 296 jo pasal 506 KUHP 36 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun.
"Kita tahan karena ini merupakan pasal pengecualian. Karena ini terkait pasal mucikari, yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mucikari-tarakan_20170919_095054.jpg)