Edisi Cetak Tribun Kaltim
6 Pengusaha di Kaltim dan Kaltara tak Bayar Pajak, DJP Siap Lakukan Penahanan, Ini Daftarnya
enam orang ini dituntut segera memenuhi kewajibannya membayar pajak. Namun respon enam wajib pajak ini kurang tanggap,
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kaltim dan Kaltara tengah mengincar enam orang pengusaha yang dianggap tidak patuh membayar pajak.
Sekarang sedang proses menunggu inisiatif dari wajib pajak. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan melakukan langkah gijzeling atau tahan badan dalam penjara.
Baca: Setelah Dikabarkan Hamili Vivie, Vicky Prasetyo Hanya Janjikan Uang Segini untuk Anaknya
Hal itu disampaikan Samon Jaya, Kepala Kantor DJP Wilayah Kaltim dan Kaltara kepada Tribun usai melakukan Tax Gathering Wajib Pajak bertema 'Kerja Bersama Membangun Bangsa' yang dilangsungkan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Selasa (19/9/2017).
Ia menjelaskan, sejak sekitar setahun lalu, enam orang ini dituntut segera memenuhi kewajibannya membayar pajak. Namun respon enam wajib pajak ini kurang tanggap, masih mengulur-ngulur waktu pembayaran.
"Kami nanti bisa bertindak. Kalau sampai tidak segera membayar bisa saja diambil langkah penegakkan hukum. Dilakukan gijzeling. Sudah ada enam orang yang masuk daftar," ungkap Samon.
Baca: Istri Sempat Didatangi Peramal, di Sini Soeharto Berada saat Aksi Penculikan Jenderal TNI AD
Enam wajib pajak itu, kata Samon, dianggap merugikan negara. Indikasi enam individu ini memiliki perusahaan besar, namun tidak disiplin membayar pajak. Lokasinya berada di Kaltim dan Kaltara. Mereka yang masuk berpotensi terkena gijzeling (tahan badan) karena tidak membayar pajak minimal Rp 100 juta.
"Data yang saya pelajari mereka per orang itu menunggak pajaknya bisa lebih dari Rp 100 juta. Kalau ditotal semuanya dianggap ada kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 60 miliar. Mereka itu bisa per orang lebih dari Rp 100 juta," ungkapnya.
Baca: Itu Lagu Perangnya PKI, Kivlan Zen Dengar Kabar Genjer-genjer Dinyanyikan di Kantor LBH
Menurut Samon, itu sama saja merugikan negara. Padahal, wajib pajak itu tidak ada ruginya membayar pajak, sebab kewajiban melunasi pajak itu akan menguntungkan diri sendiri dan generasi setelahnya. "Sudah banyak kasus yang tidak membayar pajak kami tahan badan. Ditaruh di lembaga permasyarakatan," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai siapa dan perusahaan apa, Samon enggan membeberkan. "Wajib pajak kami sifatnya rahasia tidak bisa dipublikasi," ungkapnya. Nanti kalau pun sudah ada hasil-hasil sitaan terkait tunggakan pajak, pihaknya akan mengumumkan ke masyarakat.
Baca: Astaga, Ternyata ini Alasan Nafa Urbach Gugat Cerai Suaminya, Sedih Banget
Dia mengimbau, kepada wajib pajak yang sudah diberikan peringatan keras sebaiknya segera tuntaskan. Sebab nanti ketika diberlakukan penahanan badan yang rugi bukan diri sendiri tetapi anak dan keluarganya pun ikut merasakan.
"Keluarganya kasihan. Anaknya juga tidak nyaman. Setelah ditahan masa tahanan habis juga tidak langsung lunas. Tetap harus bayar pajak yang terhutang. Ditambah biaya hidup selama di penjara. Makanya sudah sudah jangan tambah dibuat susah lagi," tutur Samon.
Baca: Usai Bercinta, Juragan Mie Bakso yang Cantik Itu Dibunuh Selingkuhanya, Ini Lima Fakta Kejadiannya
Dua Orang Dikurung
Selama setahun belakangan ini, sudah ada pelajaran penting bagi yang lainnya. Kantor DJP wilayah Kaltim dan Kaltara sudah ada dua orang yang terkena gijzeling. Mereka dianggap menghindari diri dengan sengaja tidak berniat baik untuk membayar pajak.
"Satu orang Samarinda, satunya lagi orang di Kalimantan Utara. Sekarang ditahan di LP Salemba Jakarta," kata Samon.
Alasan pengurungan badan di Jakarta dikarenakan wajib pajak menghindari diri, berupaya menghilangkan jejak melarikan diri dari kejaran pegawai pajak. Modus kedua orang ini melaporkan kekayaan tidak sesuai dengan kanyataan.
Baca: Timnas Indonesia U-19 Berpeluang ke Piala Dunia U-20, Ini Kemungkinannya. . .
Padahal, investigasi pajak itu selalu kuat dan mendalam. Setiap orang tidak bisa menghindar.
"Pajak itu tidak berkaitan hanya seputar uang saja. Ada tiga objek pajak. Selain uang ada dokumen dan juga barang. Gudang-gudang yang tersembunyi pun kami kejar, kami ketahui," katanya.
Cara ini semakin memperbesar permasalahan, sebab perpajakan juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari orang yang dianggap melarikan diri. "Kemana pun kamu lari kami bisa tangkap Kemana kamu sembunyi bisa kami temukan," tegas Samon.
Biasanya sebelum dilakukan sandera badan, bukan langsung menahan dan memenjarakannya. Cara yang dilakukan pihaknya melakukan pemblokiran aset kekayaan.
Ketika tidak upaya blokir belum cukup maka melakukan penyitaan sampai ke cegah tangkal tak boleh berpergian ke luar negeri. Kalau upaya ini semuanya belum berhasil, maka dilakukan gijzeling atau tahan badan.
"Seolah-olah kami ini tidak punya fungsi penindakan, padahal tidak. Kami hadir itu hanya sebagai pelayan, yang memberi kemudahan bagi pembayar pajak. Harus sadar, pajak itu dari kita nanti dikembalikan lagi untuk kita juga," ujar Samon.
Sebenarnya, ungkap Samon, pihaknya ingin persoalan wajib pajak itu tidak sampai berujung kepada penahanan badan.
"Saya sempat kasihan mereka yang ditahan. Sampai-sampai ada yang meminta maaf kepada saya karena (wajib pajak) dianggap telah merepotkan. Saya bilang saja, saya bekerja atas perintah negara. Pajak memang dibutuhkan negara. Pembangunan negara semuanya dari pajak," katanya. (ilo)