Otomotif

Heboh Mobil Lelang Sitaan KPK, Begini Cara Urus Kendaraan yang tak Punya Surat-surat

Pada lelang tersebut, beragam kendaraan dapat dimiliki dengan harga yang disesuaikan sesuai dana yang tersedia.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mobil mewah jenis Lamborghini, Ferrari, Bentley, Rolls Royce, dan Nissan GTR milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, diparkir di halaman Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014). 

TRIBUNKALTIM.CO -- Pelaksanaan lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa kendaraan menarik minat banyak pihak.

Pada lelang tersebut, beragam kendaraan dapat dimiliki dengan harga yang disesuaikan sesuai dana yang tersedia.

Namun tidak sedikit dari kendaraan-kendaraan sitaan tersebut tidak memiliki surat - surat.

Tentu ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang tidak terbiasa dengan lelang, bagaimana nantinya mendapatkan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Pendaftaran kendaraan hasil lelang memang bisa tidak memerlukan STNK atau BPKB lama. Nantinya yang bisa digunakan adalah surat ketetapan risalah lelang, serta bukti pembayaran biaya lelang," ucap Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) saat dihubungi Otomania, Rabu (20/9/2017).

Untuk pengurusan kendaraan hasil lelang ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca: 7 Mobil Mewah yang Dilelang KPK, Jauh Banget dari Harga Normalnya

Baca: KPK Lelang Banyak Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 28 Juta, Begini Cara Dapetinnya

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Baca: Eva Sundari Sindir Prabowo soal Jokowi Bantu Rohingya: Pencitraan Minus Kerja Hanya Buih

Baca: Wajib Coba 4 Jajanan Kekinian Serba Mangga, yang Terakhir Harganya Nggak Menguras Kantong!

Baca: Masih Terkenang Duet dengan Raisa, Jokowi Akhirnya Ngomong Begini

Baca: Surplus Listrik, Begini Ajakan PLN Kaltim untuk Kalangan Industri

Baca: Inilah Profil Fire Brigade Pertamina RU V yang Padamkan Api di Saparuah 160

Baca: Babak Pertama Bhayangkara Vs Borneo FC Banjir Kartu Kuning, Skor Masih Kacamata

Baca: Begini Kondisi Terbaru Perekonomian Bumi Etam

"Kalau ada persyaratan dokumen yang belum terpenuhi maka belum dapat diproses. Tapi biasanya sudah ada petugas di balai lelang untuk memberikan arahan bagaimana pengurusan surat-surat nantinya," ucap Bayu. (Otomania.com/Setyo Adi Nugroho)

Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved