Pengendara Tabrak Hewan Ternak, Tebak Siapa yang Bakal Kena Sanksi?
Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran di jalan-jalan umum.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Selama ini, ada pemahaman yang salah di tengah-tengah masyarakat seputar ganti rugi hewan ternak, yang tertabrak pengendara ketika melintas di jalan umum.
Biasanya, sudah menderita kerugian akibat terjadi kecelakaan, pengendara juga akan dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik ternak yang ditabrak tersebut.
Baca juga:
Babak Pertama Bhayangkara Vs Borneo FC Banjir Kartu Kuning, Skor Masih Kacamata
Lawan Bhayangkara FC, Matheus dan Diego Dipastikan Main
Cedera saat Piala AFF, Muhammad Riyandi Harus Istirahat Panjang
LIVE STREAMING - Timnas Indonesia U-16 VS Thailand, Balaskan Dendam Senior
Main di Stadion Batakan, Sacramento Janji Cetak Gol
Faktor ini Bikin Sacramento Yakin Bisa Curi Poin dari Persiba
Terungkap, Cavani dan Neymar Rebutan Tendang Penalti Demi Bonus Rp 15 Miliar
Timnas Indonesia U-19 Berpeluang ke Piala Dunia U-20, Ini Kemungkinannya. . .
Kepala Satpol PP dan PMK Kabupaten Bulungan Marulie di ruangannya, Rabu (19/9/2017) menegaskan bahwa yang kerap terjadi belakangan ini, sudah menyalahi aturan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan di Wilayah Kabupaten Bulungan, jelasnya, warga sudah dengan tegas dilarang membiarkan ternaknya berkeliaran.
Sesuai Perda tersebut, tegasnya, maka si pemiliklah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban, jika terjadi kecelakaan akibat ternak berkeliaran di jalan umum.
Baca juga:
Gadis Muda nan Cantik Ini jadi Kaki Tangan Bandar di Balikpapan, Begini deh Akibatnya
Sudah Ada Kesepakatan, Jaang Ungkap Bargaining yang Disampaikan Ketum DPP PPP
Sistem Mahakam Milik PLN Kaltim Kelebihan Listrik 131 MW, Begini Tawaran untuk Dunia Usaha
Tiga Pelajar SMAN 1 Tenggarong Absen Saat Tes Urine
Satreskoba Kukar akan Razia Toko Obat Terkait Peredaran PCC
Begini Jadinya Kalau Anggota TNI Kena Razia Polisi Militer
Waduh, 4 Siswa di Kukar Tersandung Kasus Narkoba
Dia mengaku sudah meminta agar seluruh Camat memerintahkan Kasi Transtib dan Lurah/Kepala Desa di wilayahnya, untuk melaksanakan Perda tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran di jalan-jalan umum.
"Biasanya, pemilik ternak yang menuntut kepada si penabrak. Jika terjadi kecelakaan karena ternak, yang dituntut itu sebenarnya pemilik ternak. Sesuai Perda," ujarnya. (*)