Berita Video

VIDEO - Oknum Satpol PP Ditangkap Karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Resnarkoba menerima informasi adanya oknum PNS yang dicurigai sebagai pengedar sabu.

Penulis: Samir | Editor: Martinus Wikan
Tribunkaltim/Samir
Oknum Satpol PP Penajam Paser Utara Ditangkap karena edarkan sabu 

Laporan wartawan tribunkaltim.co samir paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -Tim Resnakorba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  PP), MM Alias Misran, (35), sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (21/9).

Pria ini ditangkap karena menyimpan tiga poket narkoba jenis sabu seberat 5,16 gram.

Bukan hanya itu, polisi juga  mengamankan 1 unit timbangan digital, plastik C-tik, serta  pipet kaca dan sedotan plastik.

Baca: Pendaftar Daring CPNS Tembus Belasan Ribu Akun, Besok Pansel Target Terverifikasi 8.000 Berkas

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Resnarkoba menerima informasi adanya oknum PNS  yang dicurigai sebagai  pengedar sabu.

Baca: Dahsyat! Indonesia Pastikan Lolos ke Piala Asia U-16 Usai Bombardir Gawang Laos

Setelah menerima informasi itu, kemudian  polisi mendatangi rumah di Jalan Unocal RT 14 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 23 Koli Kepiting Betina Ilegal di Kota Minyak

Sesampainya di rumah tersebut kemudian mendapati tersangka Misran.

Setelah dilakukan penggeledahan  ditemukan uang Rp 200 ribu serta handpone yang disimpan dalam tas.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan  timbangan digital serta 1 poket sabu di atas tumpukan buku.

Baca: VIDEO – VIP Bandara SAMS Sepinggan Penuh Pelayat Sambut Jenazah Wakil Gubernur

Baca: Gisel Umbar Pose Menantang Pakai Gaun Kupu-kupu di Bagian Dada, Netter: Butterflynya Menang Banyak

Baca: Sutan Diego Bawa Indonesia Unggul Sementara Atas Laos 1-0

Penggeledahan dilanjutkan ke dapur rumah tersangka. Di tempat ini, polisi kembali menemukan  tas pink yang berisi penuh plastik C-tik, 2 poket sabu, pipet kaca dan satu buah sekop dari sedotan plastik.

Kapolres AKBP Teddy Ristiawan didampingi Wakapolres Kompol Nina Ike Herawati mengatakan, tersangka ini sering mengedarkan barang haram ini kepada sejumlah orang.

Baca: Mau Ngantre Verifikasi Berkas CPNS, Tunjukkan Dulu Bukti Pendaftaran Daringmu!

Namun demikian, yang bersangkutan pemain baru dalam peredaran sabu di Penajam.

Teddy mengatakan, setelah mengamankan tersangka kemudian polisi akan melakukan pengembangan termasuk pemasok barang haram ini kepada tersangka.

“Kami sudah mengantongi nama pemasok sabu kepada tersangka dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami amankan juga.  Tersangka akan kami kenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” katanya.

Berikut videonya:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved