Breaking News

Sekitar 6.000 Calon Pelamar Belum Serahkan Berkas, BKD Beri Waktu hingga 28 September

Perpanjangan masa penyerahan berkas ini kata Ishak sebelumnya sudah disetujui oleh Kantor Regional XIII BKN Banjarmasin

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Proses verifikasi CPNS di Pemprov Kaltara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pendaftaran daring (online) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Kalimantan Utara telah ditutup oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (25/9/2017. Hingga siang kemarin, ada sebanyak 18.342 akun pelamar yang melakukan pendaftaran daring dalam penerimaan CPNS di provinsi termuda itu.

Ditutupnya masa pendaftaran daring ini bukan berarti proses penerimaan berkas pelamar dan verifikasi juga ditutup. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara Muhammad Ishak mengatakan, panitia seleksi CPNS Provinsi Kalimantan Utara memperpanjang masa penyerahan berkas sampai hari Kamis (28/9) pekan ini.

Perpanjangan masa penyerahan berkas ini kata Ishak sebelumnya sudah disetujui oleh Kantor Regional XIII BKN Banjarmasin. Perpanjangan dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pelamar yang belum menyerahkan berkas pendaftaran fisik ke panitia seleksi di BKD Kalimantan Utara, bisa segera melaksanakan.

"Kita perpanjang sampai tanggal 28 September. Mengingat saat ini masih sekitar 6.000 akun yang berkas fisiknya belum masuk. Kita berikan kebijaksanaan," kata Ishak kepada Tribun di Kantor BKD Kalimantan, Jalan Durian, Tanjung Selor, Senin (25/9/2017).

Lalu hingga siang kemarin, ada sekitar 12.000 berkas pelamar yang sudah terverifikasi oleh tim verifikator. Dari jumlah itu, separuh di antaranya akan segera dilakukan verifikasi secara daring.

Verifikasi daring dilaksanakan untuk melihat kesesuaian antara dokumen fisik yang disetor pelamar kepada petugas verifikator dengan data yang diisi pelamar pada saat melakukan pendaftaran secara daring.

"Jadi nanti akan dilihat kesesuaiannya. Jadi tidak mutlak pelamar yang berkas fisiknya terverifikasi oleh petugas verifikator, bisa lulus. Bisa saja ada perbedaan dengan kualifikasi pendidikan yang dia masukkan pada saat mendaftar online, atau pun ketidakpastian data-data lainnya," sebutnya.

Panitia seleksi menyiapkan sedikitnya 20 orang petugas verifikator daring, dari awalnya hanya 5 orang. "Selain dari teman-teman BKN, verifikator online juga kami ambil dari petugas verifikator berkas fisik (offline) yang standby di sini kemarin. Harapan kami, verifikasi online itu cepat dilaksanakan," ujarnya.

Nama-nama pelamar yang lulus berkas akan diumumkan panitia pada tanggal 30 September pekan ini. Sedang tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem komputer (computer assisted test/CAT) baru akan bergulir pada tanggal 9 - 20 Oktober bulan depan.

Pengamatan Tribun, Senin (25/9) kemarin di Kantor BKD Kalimantan Utara, tak lagi terlihat adanya kepadatan dan antrean penyerahan berkas fisik untuk diverifikasi. (*)

Pelamar Cetak Sendiri Nomor Ujian
PANITIA seleksi CPNS Pemprov Kalimantan Utara rencananya akan menggelar 7 sesi ujian SKD setiap harinya. Ini dilakukan untuk mengakomodir banyaknya pelamar CPNS yang mendaftar.

Ishak mengatakan, BKD Kalimantan Utara sudah menyiapkan 90 unit komputer di laboratorium CAT (computer assisted test) milik pemprov untuk dipakai tes SKD. "Laboratorium sudah siap. Kami ada 100 unit komputer di sana. Tetapi 90 unit saja yang mau dipakai. Adapun 10 unitnya, kami siapkan sebagai cadangan," sebutnya.

Pelamar yang berhak mengikuti tes SKD ialah mereka yang dinyatakan lulus sekeksi berkas administrasi. Panitia seleksi baru akan mengumumkannya pada 30 September pekan ini.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka peserta akan diarahkan mencetak nomor ujian secara daring. Pencetakan nomor ujian secara daring baru bisa dilaksanakan pada tanggal 2-6 Oktober bulan depan.

"Melalui akun online yang pelamar miliki, mereka bisa mencetak nomor ujian. Jadi pengambilan nomor ujian tidak perlu lagi datang ke BKD, karena cetaknya secara online. Dicetak sendiri oleh pelamar," sebutnya.

Akhmad Suriadi, Kepala Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal dan Provinsi Kantor Regional BKN VIII Banjarmasin sebelumnya mengatakan, soal SKD yang disajikan kepada peserta tes tidak ada yang sama. Penerapan ini dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus menutup pintu kebocoran soal dan kunci jawaban.

Dalam SKD dengan sistem CAT, pelamar akan disajikan sebanyak 100 soal untuk dijawab. Waktu pengerjaan soal dibatasi 90 menit. "Jika di Pemprov Kalimantan Utara nanti tembus 15 ribu pelamar, maka dalam satu disk itu ada 150 ribu soal yang teracak. Jadi dari 100 meja ujian misalnya, soal SKD-nya tidak ada yang sama. Jadi bukan diacak, tetapi berbeda soal," sebutnya.

Untuk diketahui, SKD terdiri dari tiga sub tes yang masing-masing memiliki passing grade (ambang batas) nilai kelulusan. Sub tes SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan passing grade 143 poin, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 poin, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 75 poin.

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 dijelaskan, TKP diperuntukkan untuk menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas, orientasi pelayanan, kemampuan adaptasi dan pengendalian diri, bekerja mandiri, dan kemampuan belajar berkelanjutan.

Lalu TIU dilaksanakan untuk menilai kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis, kemampuan numerik atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan antara angka-angka. TIU di dalamnya tercakup pula kemampuan untuk berpikir logis dan berpikir analitis.

Sedang TWK diterapkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai 4 pilar kebangsaan. "Jadi semua sub tes itu harus terpenuhi grade, agar bisa lulus," sebut Akhmad.

Diatur dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Utara Nomor 810/727/2.1-BKD tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemprov Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017, bahwa dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub res (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selanjutnya, apabila peserta seleksi memperoleh total nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
TWK
TIU
TKP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved