Berita Video

VIDEO – Kepiting Betina yang Diduga akan Diseludupkan ke Malaysia Dilepasliarkan Polairud

Usai ikatannya lepas, kepiting tersebut langsung dilempar ke muara sungai yang berada di bawah jembatan dermaga Polairud Polda Kaltim.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Jajaran Dit Polairud Polda Kaltim bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Balikpapan serta Kejaksaan Negeri Balikpapan melepas 3.060 kepiting betina, Senin (25/9/2017) di dermaga Polairud Polda Kaltim. 

Baca: Hadapi Mantan Klubnya, Abdul Aziz Hanya Bermain 25 Menit, Ini Penjelasan Coach Iwan

Pemberitaan sebelumnya, hanya berjarak 3 hari dari pengungkapan sebelumnya, jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltim kembali mengungkap kejahatan penyelundupan kepiting betina, Minggu (24/9/2017) kemarin. 

Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko mengungkapkan, pihaknya mengamankan 2 orang pelaku di Pelabuhan Kariangau Balikpapan. 

Baca: Torehkan Comeback Gemilang, Dovizioso Akui Terkesan dengan Gaya Valentino Rossi

Keduanya bernama Ahmad Subadi (28) dan Januarius (40), mereka warga asal Balikpapan.

Perlu diketahui lokasi penangkapan mereka tersebut sama dengan lokasi pengungkapan pada Kamis (22/9/2017) sebelumnya.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan kepiting tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha perikanan dan surat dari Dinas Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan," kata Kompol Harun, Senin (25/9/2017) di Dermaga Polairud Polda Kaltim.

Kali ini sebanyak 3.060 ekor kepiting betina berhasil diamankan.

Kepiting yang diambil dari Balikpapan tersebut dibawa menggunakan 2 mobil avanza benomor polisi KT 1655 RB dan KT 1236 KB.

Baca: BREAKING NEWS - Tragis, Braaaak, Nenek dan Cucu Terlindas Truk Bawa Kontainer

Masing-masing mobil mengangkut 17 koli kepiting betina, total 34 koli yang dibawa penyelundup tersebut.

"Di tempat yang sama seperti kemarin kami amankan. Mereka membawa kepiting menggunakan 2 mobil, kedua sopir tersebut saat ini sedang kami periksa intensif," katanya.

Dari pengakuan kedua sopir kepada petugas, rencananya kepiting tersebut bakal dibawa menuju Palangkaraya (Kalteng) dan Pontianak (Kalbar).

"Besar kemungkinan masih satu jaringan dengan pengungkapan kemarin. Kuat dugaan bakal disortir ke Malaysia," katanya.

Kedua orang yang diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang- undang RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan atau pasal 31 ayat (1) UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan Ikan dan Tumbuhan. (bie)

Berikut Videonya:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved