KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Jika Diduga Terima Gratifikasi, Rita Widyasari Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis kegiatannya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan, jika Bupati Kutai Kartanegara terindikasi dugaan gratifikasi, maka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Hanya saja, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis kegiatannya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca: Seharian Geledah Kantor Bupati Kukar, KPK Bawa 3 Koper Dokumen
"Untuk kepastian perkembangan kasus ini soal apa? Kita harus menunggu keterangan resmi dari KPK. Terutama menyangkut status Rita, konteks gratifikasinya dalam kasus apa?" kata Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, kepada TribunKaltim.co, Selasa (26/9/2017).
Berdasarkan surat yang beredar, KPK telah menetapkan Tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kukar bersama Khairuddin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Baca: Penetapan Tersangka Bupati Rita Widyasari Merupakan Pengembangan Kasus Lama
Dalam surat KPK itu disebutkan adanya surat perintah penyidikan Nomor : Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017. Keduanya diduga terindikasi gratifikasi yang berhubungn dengan jabatannya dan yang berlwanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Saya sudah menanyakan ke orang KPK, surat itu valid. Dalam konteks hukum, kalau benar ini ada indikasi gratifikasi, maka sangkaannya akan menggunakan atau menerapkan pasal 12B UU 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Castro.
Dan pidana denda paling sedikit, lanjut dia, sebesar Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Jika memang ada indikasi gratifikasi, banyak izin-izin yang dikeluarkan justru diduga bertentangan dengan regulasi yang ada," katanya.
Baca: Anggota Girlband Ini Rela Keluar dari Grupnya Demi Main Film Dewasa di Jepang
Dengan turunnya KPK ke Kukar, menurut dia, tidak boleh berhenti disini (indikasi gratifikasi). "Kasus-kasus serupa, harus terus dikejar di daerah kabupaten/kota yang lain di Kaltim. Saya berharap Kukar hanya sebagai pintu masuk ke kabupaten/kota dan provinsi," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/castro_herdiansyah-hamzah_20160127_120258.jpg)