Pendaftar Baru Sembilan Orang
Diperpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Wilayah Kecamatan di Paser
Ketua Panwaslu Kabupaten Paser terpaksa memperpanjang masa pendaftaran bakal calon panwasca, karena sampai saat ini baru ada sembilan pendaftar.
TANA PASER, TRIBUN – Kuota pendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwacam) minimal sembilan orang per kecamatan.

Kemarin (Senin,25/9) adalah batas akhir pendaftaran Panwascam di Kabupaten Paser, apabila kuota belum terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka Panwaslu Kabupaten Paser akan memperpanjang masa pendaftaran.
Perpanjangan masa pendaftaran itu menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Paser Nur Khamid, hanya berlaku bagi kecamatan yang belum terpenuhi kuotanya.
Baca: Korban Perasaan Ketua PPS Kelurahan Tanah Grogot
Baca: KPU Kaltim Mulai Rekrut PPK dan PPS, Simak Jadwalnya
“Ini (kuota) sesuai panduan rekrutmen Panwascam dari Bawaslu Kaltim. Kita sudah membuka pendaftaran dari tanggal 19 hingga hari ini, pengumuman rekrutmennya sendiri sudah kita sampaika sejak 14 September,” kata Nur Khamid menjabarkan kebijaksanaannya.

Sesuai panduan pula, lanjut Nur Khamid, perpanjangan masa pendaftaran diberikan selama lima hari, terhitung batas akhir pendaftaran.
Sedangkan bagi pendaftar yang belum lengkap berkasnya, Panwaslu Kabupaten memberi waktu tiga hari untuk melengkapinya.
“Setelah tahapan ini, kita masuk ke tahapan seleksi berkas, hasilnya akan kita umumkan tanggal 1 Oktober ke publik," tegas dia.
Baca: Ketua KPU Kaltim Sarankan Paslon Independen Siapkan Penghubung
Baca: Pendaftaran Pokja Panwaslu Kecamatan Dibuka
"Kita tunggu tanggapan masyarakat terhadap para bakal calon Panwascam, tanggapan harus secara tertulis dan form sudah kita siapkan di Sekretariat Panwaslu Paser,” ucapnya.
Karena soal dalam seleksi tertulis yang dibuat Bawaslu Kaltim sama untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim, tambah Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Paser Aprianto Abdullah, sehingga seleksi tertulis akan digelar secara serentak di 10 kabupaten/kota di Kaltim.

“Sebelum sampai ke tahap itu, kemungkinan ada beberapa kecamatan yang masa pendaftarannya kita perpanjang," tutur dia.
"Karena sampai pukul 17.00, tercatat 92 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran. Dari 10 kecamatan di Paser, Kecamatan Long Ikis ada 7 pendafar, Kuaro 7, Batu Sopang 6, Muara Komam 8, Muara Samu 4, dan Batu Engau ada 5 pendaftar,” kata Apriato.
Baca: 22 Orang Diperiksa KejaksaanTerkait Dana Hibah Panwaslu Balikpapan
Baca: 30 Panwascam Diminta Netral Rekap Perolehan Suara Di Kecamatan
Selebihnya, tambah Aprianto, yakni sebanyak empat kecamatan yang tidak diperpanjang masa pendaftarannya karena kuota pendaftarannya sudah terlapaui. (aas)
Data Calon Panwaslu:
1. Long Kali, 16 Orang.
2. Long Ikis, 7 orang
3. Kuaro, 7 orang
4. Batu Sopang, 6 orang
5. Muara Komam, 8 orang
6. Muara Samu, 4 orang
7. Tanah Grogot, 18 orang
8. Pasir Belengkong, 11 orang
9. Batu Engau, 5 orang
10. Tanjung Harapan, 10 orang.
Sumber: Panwaslu Kabupaten Paser data tanggal 25 September2017, pukul 17.00. (aas)